BencoolenTimes.com – Pelaku Curat (Pencurian dengan Pemberatan) 7 TKP (Tempat Kejadian Perkara) di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) akhirnya berhasil diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Benteng.
Pelaku Curat 7 TKP tersebut berinisial JS (16), Remaja putus sekolah dan masih pengangguran asal Kecamatan Pondok Kelapa, Kabupaten Benteng.
JS diduga melakukan aksi Curat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Subsider Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. Aksi JS bahkan disebut bukan hanya sekali, melainkan ada sekitar 7 TKP yang berbeda-beda.
Salah satu korban yang melapor adalah Neta (38) warga Desa Durian Demang, Kecamatan Karang Tinggi, Kabupaten Benteng. Aksi curat terhadap korban ini terjadi pada Februari 2026 lalu.
Kapolres Benteng AKBP Yanu Rihardi melalui Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Benteng, AKP Susilo mengungkapkan kronologis singkat yang dialami korban Neta pada Februari 2026 lalu. ‘’Kejadian aksi curat yang dialami korban ini di rumahnya padda Februari 2026 lalu,’’ sebut Kasat.
Saat itu, lanjut Kasat, korban sedang berada di rumahnya dan hendak beristirahat pada malam hari yang kemudian meletakkan dua unit handphone miliknya di ruang tamu rumah. ‘’Korban meninggalkan dua unit handphone di ruang tamu dan selanjutnya beristirahat dalam kamar tidur,’’ lanjut Kasat.
Kemudian, sambung Kasat, korban terbangun dari tidurnya sekitar pukul 04.30 WIB keesokan harinya. ‘’Saat itu korban mengecek dua unit handphone miliknya dan ternyata sudah hilang,’’ sambung Kasat.
Diungkapkan Kasat, korban akhirnya memanggil suaminya untuk melakukan pengecekan. Saat itulah diketahui bahwa ternyata diduga handphone milik korban sudah dicuri, karena kondisi pintu belakang rumah sudah dalam keadaan terbuka.
‘’Karena merasa dirugikan, akhirnya korban melaporkan aksi pencurian tersebut ke Polres Benteng. Selanjutnya anggota kita langsung melakukan penyelidikan setelah mendapatkan laporan,’’ ungkap Kasat.
Lebih jauh Kasat menjelaskan, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Macan Gunung Bungkuk, Satreskrim Polres Benteng yang dipimpin KBO Reskrim berkoordinasi dengan Tim URC Jatanras Polda Bengkulu.
Hasil koordinasi, diketahui JS Sedang berada di rumah salah satunya teman nya di Desa Durian Demang, Kecamatan Karang Tinggi, Kabupaten Benteng dan langsung dilakukan pengejaran.
‘’Terduga pelaku ini saat diamankan tidak melakukan perlawanan dan langsung diamankan ke Polres Benteng. Hasil keterangan pelaku sementara, aksi Curat sudah dilakukan sebanyak Tujuh (7) kalu di Wilayah Hukum (Wilkum) Polres Benteng,’’ imbuh Kasat.(OIL)





