Bencoolentimes.com – Dari hasil penyidikan sementara, PA alias Pi (21) warga Kelurahan Mubai Kecamatan Lebong Selatan yang diamankan karena diduga merupakan spesialis aksi pencurian disertai pemberatan (curat), ternyata sehari-hari merupakan seorang waria. PA alias Pi sendiri berhasil diamankan Unit Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebong saat akan menjual dua unit handphone yang merupakan hasil aksi curatnya.
‘’Hasil pemeriksaan sementara, diketahui PA alias Pi yang kita amankan karena diduga merupakan pelaku spesialis aksi curat dan tercatat aksinya ada di 18 TKP, diketahui merupakan seorang waria,’’ sampai Kapolres Lebong AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim Iptu Alexander didampingi Kasi Humas Iptu Fahrul Afandi.
Selain itu, sambung Alex, dari hasil penyidikan sementara juga diketahui, PA alias Pi merupakan pelaku tunggal. Karena setiap melancarkan aksinya, PA alias Pi selalu sendirian dan menjual hasil curian sendiri secara acak kepada orang lain.
‘’Sementara pelaku tunggal dan belum ada keterlibatan pelaku lainnya,’’ sambung Alex.
Ditambahkan Alex, modus operandi yang dijalankan tersangka PA alias PI, dengan memantau dan mencari kesempatan warung atau rumah maupun konter handphone yang biasa ditinggalkan penghuninya saat malam hari.
‘’Jadi pelaku ini mengintai atau memetakan dulu rumah atau warung yang akan dijadikan TKP aksi curatnya. Kalau sudah pasti kosong atau biasa ditinggalkan pemiliknya saat malam hari, baru pelaku melancarkan aksinya,’’ demikian Alex.
Untuk diketahui, sebelumnya PA alias Pi (21) diamankan karena diduga merupakan pelaku aksi curat di 18 TKP. Pelaku diamankan saat akan menjual dua unit handphone hasil aksi curatnya. Adapun TKP yang menjadi lokasi aksi curatnya, yaitu Desa Tabeak Kauk terakhir beraksi dan 10 TKP dalam wilayah Desa Mubai.
Sedangkan TKP lain yaitu Desa Manai Belau, Tanjung Bunga, Pungguk Pedaro, Turan Tiging dan dua TKP di Desa Karang Tinggi.(OIL)