BencoolenTimes.com – Pelantikan Andaru Pranata sebagai Komisaris Non Idependen Bank Bengkulu beberapa waktu lalu, diduga tidak hanya melanggar Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 tahun 2023.
Pelantikan Andaru Pranata sebagai Komisaris Non Independen Bank Bengkulu diduga juga melanggar Surat Edaran (SE) OJK Republik Indonesia Nomor 14/SEOJK.03/2025 Tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum.
Intinya hampir sama dengan POJK tahun 2023 Tentang Tata Kelola Bank Umum, yaitu terkait komposisi jumlah Anggota Dewan Komisaris di Bank Bengkulu.
Dalam SE OJK RI tersebut disebutkan, Komisaris Independen ditetapkan paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari jumlah anggota Dewan Komisaris.
Menanggapi persoalan tersebut, Kepala OJK Provinsi Bengkulu Ayu Laksmi Syntia Dewi melalui Keterangan Pers nya beberapa waktu lalu menyampaikan bahwa, bahwa seluruh proses pengisian jabatan pengurus bank daerah tersebut sudah mengacu pada ketentuan dan mekanisme yang berlaku dalam regulasi OJK.
Dalam keterangan tersebut disampaikan bahwa, OJK pada prinsipnya mendorong agar seluruh bank, termasuk Bank Bengkulu, memenuhi komposisi pengurus sesuai dengan ketentuan tata kelola yang baik (good corporate governance) serta Anggaran Dasar bank.
Pemenuhan tersebut dilakukan melalui proses Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (PKK) terhadap calon pengurus yang diajukan oleh Pemegang Saham melalui Bank Bengkulu.
Sejak pertengahan tahun lalu (2025), Bank Bengkulu telah mengajukan calon Direktur Utama dan calon Direktur Kepatuhan yang kosong sejak bulan Maret 2025.
Namun calon yang diajukan belum memenuhi persyaratan OJK, sehingga proses pemenuhan kekosongan jabatan Direktur Utama dan Direktur Kepatuhan memakan waktu yang cukup lama.
‘’Terhadap calon yang memenuhi persyaratan dan dinyatakan layak oleh OJK, maka pemegang saham melalui RUPS dapat mengangkat calon tersebut menjadi pejabat definitive,’’ sampai Kepala OJK Provinsi Bengkulu melalui keterangan pers nya.
Bersamaan dengan itu, lanjut Kepala OJK, jika terdapat calon yang dinyatakan OJK belum layak menjabat pada jabatan yang dituju, maka Bank Bengkulu wajib mengajukan calon kembali kepada OJK. Calon yang diajukan harus memenuhi persyaratan dan dinilai layak menduduki jabatan yang masih kosong.
Terkait dilantiknya Andaru Pranata sebagai Komisaris Non Independen Bank Bengkulu tanggal 8 Maret 2026 yang telah dilaporkan oleh Bank Bengkulu kepada OJK Bengkulu, maka susunan Dewan Komisaris bank menjadi 3 orang, terdiri dari 2 orang Komisaris Non Independen dan 1 orang Komisaris Independen.
‘’Selanjutnya, untuk memastikan terpenuhinya komposisi pengurus Bank Bengkulu sesuai dengan anggaran dasar bank dan ketentuan OJK, maka Bank Bengkulu telah mengajukan 2 orang calon Komisaris Independen atas nama Aprikie Putra Wijaya dan Sulian Risman, untuk menempati satu jabatan Komisaris Independen Bank Bengkulu yang kosong saat ini,’’ lanjut Kepala OJK.
Selain itu, Bank Bengkulu juga sudah mengajukan juga 2 orang calon Direktur Utama atas nama Iswahyudi dan Agus Syabarrudin, serta 1 orang calon Direktur Kepatuhan atas nama Somi Muhammad Yunus.
‘’Saat ini OJK sedang mendalami kelengkapan dokumen persyaratan dan track record para calon Direktur Utama, calon Direktur Kepatuhan dan calon Komisaris Independen tersebut, baik dari sisi integritas maupun kompetensi calon yang bersangkutan,’’ sebut Kepala OJK, masih dalam Keterangan Pers nya.
Ditambahkan Kepala OJK, diharapkan dalam waktu dekat ini, seluruh calon Direksi dan calon Dewan Komisaris tersebut dapat segera dilakukan proses Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (PKK) oleh OJK Pusat.
‘’Apabila dari hasil PKK mendapat persetujuan OJK untuk diangkat sebagai Direktur Utama, Direktur Kepatuhan dan Komisaris Independen Bank Bengkulu, maka susunan Direksi dan Komisaris Bank Bengkulu akan terpenuhi sesuai dengan ketentuan OJK dan Anggaran Dasar bank yaitu masing-masing sebanyak Empat orang,’’ demikian Kepala OJK.(OIL)



