24.4 C
New York
Wednesday, June 17, 2026

Buy now

spot_img

Pemkab Lebong Tunggu Hasil Verifikasi BIG

BencoolenTimes.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong, tunggu hasil verifikasi Badan Informasi Geospasial (BIG) terkait hasil kegiatan cek lapangan yang sudah dilakukan.

Pemkab Lebong tunggu hasil verifikasi BIG tersebut, sebagai rekomendasi menetapkan Tapal Batas (Tabat) desa dan kelurahan, sekaligus menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tabat desa dan kelurahan di Kabupaten Lebong.

Kegiatan cek lapangan yang dilakukan, berupa penarikan garis batas wilayah pada kerja dan pengukuran atau perhitungan posisi titik, garis, jarak dan luas cakupan wilayah dengan menggunakan peta dasar dan geospasial.

Baca Juga : target-pemkab-lebong-tabat-desa-kelurahan-tuntas-tahun-2024

Hal ini disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan, Sekretariat Kabupaten (Setkab) Lebong, Herru Dana Putra kepada BencoolenTimes.com. ‘’Pemkab Lebong tunggu hasil verifikasi dari BIG dulu, terkait hasil kegiatan cek lapangan yang sudah kita lakukan,’’ sampai Herru.

Setelah ada hasil verifikasi BIG berupa rekomendasi, terang Herru, baru nantinya ditindaklanjuti dengan penetapan Tabat desa dan kelurahan, serta penerbitan Tabat.

Perbup Tabat tersebut, sambung Herru, mencakup 33 desa dan kelurahan di Kabupaten Lebong, yang sebelumnya sering terjadi polemik antar desa dan kelurahan. Dengan terbitnya Perbup Tabat tersebut, maka diharapkan polemik yang selama ini terjadi bisa selesai.

Baca Juga : putusan-sela-gubernur-bengkulu-diminta-lakukan-mediasi-tabat-lebong-bu

‘’Dalam kegiatan Kartometrik yang kita lakukan, sudah disepakati batas wilayah desa/kelurahan dan hasil ini yang kita sampaikan ke BIG sebagai dasar penetapan dan menerbitkan Perbup nantinya. Insya Allah, setelah perbup terbit, tidak ada polemik lagi antar desa dan kelurahan terkait Tabat,’’ sambung Herru.

Setelah Perbup Tabat terbit, lanjut Herru, pemerintah desa dan kelurahan diminta segera melakukan pemasangan patok batas wilayah. ‘’Kalau perbup tabat 33 desa dan kelurahan ini sudah terbit, maka tinggal lagi pemerintah desa dan kelurahan menganggarkan dana pemasangan patok batas wilayah tersebut,’’ lanjut Herru.

Ditambahkan Herru, pemerintah desa dan kelurahan diminta segera melapor resmi ke Pemkab Lebong, jika memang dikemudian hari masih ada persoalan Tabat desa dan kelurahan. Agar bisa segera dilakukan tindak lanjut dan langkah segera oleh Pemkab Lebong beserta jajaran.

‘’Kalau memang masih ada masalah tabat desa dan kelurahan, segera laporkan resmi ke Pemkab. Agar kita bisa merespon cepat untuk mengambi langkah dan menindaklanjutinya,’’ demikian Herru.

Sekadar mengingatkan, upaya penyelesaian masalah Tabat desa dan kelurahan di Kabupaten Lebong, sudah dilakukan sejak beberapa tahun belakang. Dimana hingga tahun 2021 lalu, setidaknya 71 desa dan kelurahan sudah tuntas.

Sedangkan sisanya, yaitu 33 desa dan kelurahan, masih menunggu verifikasi BIG untuk selanjutnya diterbitkan perbup Tabat desa dan kelurahan dalam wilayah wilayah Kabupaten Lebong.(OIL)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!