BencoolenTimes.com – Perkara fasilitas kredit salah satu Bank Pemerintah, kepada PT. BSS dan PT. SAL, terus didalami Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) hingga saat ini.
Perkara fasilitas kredit salah satu Bank Pemerintah kepada PT. BSS dan PT. SAL, Penyidik Kejati Sumsel kembali menetapkan 8 tersangka, yang seluruhnya dari pihak Bank Pemerintah.
Perkara fasilitas kredit salah satu Bank Pemerintah kepada PT. SAL dan PT. BSS, sebelumnya Kejati Sumsel sudah melaksanakan Pelimpahan Tahap II terhadap 6 tersangka.
Diungkapkan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari menjelaskan, 8 orang tersangka tersebut ditetapkan setelah mengumpulkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat (1) KUHAP (UU No. 20 Tahun 2025).
Para tersangka tersebut, masing-masing KW selaku Kepala Divisi Agribisnis salah satu Bank Pemerintah Kantor Pusat periode Tahun 2010-2014, SL selaku Kepala Divisi Analisis Resiko Kredit salah satu Bank Pemerintah Kantor Pusat periode Tahun 2010-2015 dan WH selaku Wakil Kepala Divisi Agribisnis salah satu Bank Pemerintah Kantor Pusat periode Tahun 2013-2017.
Kemudian IJ selaku Kepala Divisi Agribisnis salah satu Bank Pemerintah Kantor Pusat periode Tahun 2011-2013, LS selaku Wakil Kepala Divisi ARK salah satu Bank Pemerintah Kantor Pusat periode Tahun 2010-2016 dan AC selaku Group Head Divisi ARK salah satu Bank Pemerintah Kantor Pusat periode Tahun 2008-2014.
Serta, KA selaku Group Head Divisi Agribisnis salah satu Bank Pemerintah Kantor Pusat periode Tahun 2010-2012 dan TP selaku Group Head Divisi Agribisnis salah satu Bank Pemerintah Kantor Pusat periode Tahun 2012-2017.
‘’Sebelumnya, delapan orang tersebut sudah pernah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan Perkara dimaksud, sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka,’’ ungkap Vanny.
‘’Selain itu, untuk keseluruhan saksi yang sudah diperiksa dalam perkara ini total mencapai 115 orang,’’ sambung Vanny.
Dilanjutkan Vanny, atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Primair, Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 64 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 603 Jo Pasal 20 Huruf a, Huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Serta, Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
‘’Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 64 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 604 Jo Pasal 20 Huruf a, Huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,’’ lanjut Vanny.
Dijelaskan Vanny, pada tahun 2011 PT. BSS melalui Direktur (Tersangka WS) mengajukan permohonan kredit investasi kebun inti dan plasma atas nama PT. BSS berdasarkan Surat Permohonan Nomor: 311/BSS/FRPI/VII/2011 sebesar Rp 760,856 miliar.
Selanjutnya, PT. SAL pada tahun 2013 dengan manajemen Tersangka WS mengajukan permohonan kembali kepada Kantor Pusat Bank Pemerintah Jakarta Pusat dengan Surat Nomor: 01/PT.SAL/DIRYT/V/2013 tanggal 28 Mei 2013 perihal Permohonan Kredit Investasi Pembangunan Kebun Kelapa Sawit Inti dan Plasma sebesar Rp 677 miliar.
’’Dalam proses pelaksanaan di lapangan Direktur Utama PT. BSS yang aktif melakukan sosialisasi ke petani plasma dan juga berhubungan langsung dengan instansi terkait untuk memperlancar proses permohonan pengajuan pinjaman kredit tersebut,’’ jelas Vanny.
Pada saat pengajuan kredit, permohonan tersebut diajukan kepada Divisi Agribisnis salah satu Bank Pemerintah Kantor Pusat, lalu ditugaskan tim yang melakukan penilaian, syarat kelayakan pengajuan kredit dimaksud telah melakukan kesalahan dalam hal memasukan fakta dan data yang tidak benar dalam memorandum analisa kredit.
Sehingga menyebabkan pemberian kredit tersebut bermasalah seperti syarat agunan, pencairan plasma dan kegiatan Pembangunan kebun yang tidak sesuai tujuan pemberian kredit.
Selanjutnya PT. SAL dan PT. BSS mendapatkan fasilitas kredit Pembangunan Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) dan Kredit modal Kerja dengan rincian, Total Plafond PT. SAL Rp 862,250 miliar dan total Plafond PT. BSS Rp 900,666 miliar.
’’Maka akibat perbuatan tersebut, terhadap fasilitas pinjaman kredit PT. SAL dan PT. BSS, saat ini mengalami kolektabilitas 5 atau Macet,’’ imbuh Vanny.
Berita sebelumnya, tersangka dan Barang Bukti (BB) perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pemberian Fasilitas Pinjaman/Kredit dari Bank Plat Merah kepada PT. BSS dan PT. SAL dilimpahkan Tahap II ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Para tersangka yang dilimpahkan, yaitu WS selaku Direktur di PT. BSS periode Tahun 2016 sampai dengan sekarang dan Direktur PT. SAL periode Tahun 2011 sampai dengan sekarang.
Kemudian, MS selaku Komisaris PT. BSS periode Tahun 2016 sampai tahun 2022 dan DO selaku Junior Analis Kredit Grup Analis Resiko Kredit Divisi Kantor Pusat salah satu bank plat merah Tahun 2013.
Selanjutnya ada tersangka ED selaku Account Officer (AO)/Relationship Manager (RM) di Agribisnis Kantor Pusat salah satu bank plat merah Tahun 2010 sampai 2012.
Tersangka ML selaku Junior Analis Kredit Grup Analis Resiko Kredit Divisi Kantor Pusat salah satu bank plat merah Tahun 2013 dan RA selaku Relationship Manager (RM) Divisi Agribisnis Kantor Pusat salah satu bank plat merah tahun 2011 sampai tahun 2019.(OIL)



