6.9 C
New York
Sunday, April 5, 2026

Buy now

spot_img

Pertanyakan Tindaklanjut Laporan, Surati Kejaksaan

BencoolenTimes.com – Pertanyakan tindaklanjut laporan mereka, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Organisasi Masyarakat (Ormas) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Bengkulu Utara, menyurati Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.

Pertanyakan tindaklanjut laporan mereka, DPC LAKI Kabupaten Bengkulu Utara menyurati Kejati Bengkulu tertanggal 30 Maret 2026 lalu yang ditandatangi Ketua Herman Eryudi dan Sekretaris Afrizal Karnain.

Pertanyakan tindaklanjut laporan mereka, dalam surat tersebut intinya, DPC LAKI Bengkulu Utara pertanyakan laporan mereka terkait pengaduan Nomor : 002/DPC-LAKI/BU/VII/2025 tanggal 28 Juli 2025, yang ditujukan kepada Kepala Kejati Bengkulu.

Dimana laporan mereka, yaitu perihal dugaan perbuatan melawan hukum penyerobotan tanah milik pemerintah oleh oknum Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Ketahun, Kabupaten Bengkulu Utara inisial Pa yang saat ini merupakan Unsur Pimpinan di DPRD Bengkulu Utara.

Dalam surat disampaikan, pada tanggal 28 Juli 2025 kami DPC Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Bengkulu Utara menyampaikan surat laporan pengaduan Nomor : 002/DPC-LAKI/BU/VII/2025 perihal : Laporan pengaduan perbuatan melawan hukum menguasai dan menjual tanah milik pemerintah oleh oknum Kades di wilayah Kecamatan Ketahun, Kabupaten Bengkulu Utara yang saat ini menjabat sebagai Unsur Pimpinan DPRD Bengkulu Utara.

Baca Juga  Wakil Gubernur Lantik 54 Pejabat Baru

Kemudian pada tanggal 6 November 2025, disebutkan bahwa DPC LAKI Bengkulu Utara kembali mengirimkan surat Nomor: 005/DPC-LAKI/BU/XI/2025 perihal: Data tambahan terkait laporan pengaduan Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor : 002/DPC-LAKI/BU/VII/2025 28 Juli 2025 ke Kejati Bengkulu.

Selain itu, pada tanggal 4 Februari 2026, DPC LAKI Bengkulu Utara kembali mencoba mengirimkan surat Nomor: 006/DPC-LAKI/BU/II/2026 ke Kepala Kejaksaan Agung RI cq. Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMWAS) perihal : Permohonan untuk ditindaklanjuti laporan pengaduan DPC Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor : 002/DPC- LAKI/BU/VII/2025 tanggal 28 Juli 2025 yang ditujukan ke Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Baca Juga  Pemprov Bengkulu Datangi RSKJ Soeprapto

Ketua DPC Ormas LAKI Bengkulu Utara, Herman Eryudi yang dikonfirmasi membenarkan terkait informasi surat yang mereka sampaikan ke Kejati Bengkulu tersebut.

‘’Benar, beberapa hari lalu kita kembali mengirim surat dan ditembuskan ke Kejagung RI cq Jamwas. Intinya kita mempertanyakan terkait tindaklanjut laporan yang sudah kita sampaikan,’’ ujar Herman.

Mereka mempertanyakan, sampai Herman, mengapa sampai saat ini laporan tersebut belum juga ada tindaklanjut oleh Kejati Bengkulu. Serta belum juga di respon Jamwas, Kejagung RI.

‘’Kami sesalkan, sampai hari ini laporan pengaduan kami tersebut belum juga ditindaklanjuti. Sehingga ini menjadi tanda tanya besar bagi kami, mengapa dan ada apa?, sehingga Kejati Bengkulu belum juga menindaklanjuti laporan tersebut,’’ sampai Herman bernada tanya.

Padahal, kata Herman, mereka sangat berharap banyak laporan tersebut

ditindaklanjuti, karena Kejati Bengkulu diketahui saat ini merupakan Kejati terbaik se-Indonesia. ‘’Sehingga kami yakin tidak tebang pilih dalam melakukan penegakan hukum di negeri ini, khususnya di Provinsi Bengkulu,’’ kata Herman.

Baca Juga  Simpang Siur Soal Oknum Jaksa Kepahiang

Apalagi menurut Herman, DPC Ormas LAKI Bengkulu Utara selaku pelapor, termasuk  tiga orang eks pegawai Unit Pelayanan Pengembangan (UPP) Direktorat Jenderal (Dirjen) Perkebunan Proyek Pengembangan Budidaya Perkebunan di Desa Giri Kencana, Kecamatan Ketahun, Kabupaten Bengkulu Utara, siap hadir untuk memberikan keterangan.

‘’Kita (DPC LAKI Bengkulu Utara) maupun tiga orang eks pegawai UPP Dirjen Perkebunan Proyek Pengembangan Budidaya Perkebunan, siap dipanggil kapan saja jika memang diperlukan,’’ ungkap Herman.

Ditambahkan Herman, mereka sekali lagi berharap, Kepala Kejati Bengkulu bisa menindaklanjuti segera laporan mereka. ‘’Termasuk kita juga minta respon dari Jamwas agar laporan pengaduan kami ini bisa segera ditindaklanjuti Kejati Bengkulu,’’ imbuh Herman.(OIL)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!