18 C
New York
Saturday, May 17, 2025

Buy now

spot_img

Polda Ungkap 1,2 Kg Sabu yang Dikendalikan Napi Lapas Bengkulu

BencoolenTimes.Com, – Jajaran Polda Bengkulu, kembali berhasil meringkus jaringan peredaran narkoba dari dalam Lapas Bengkulu, dengan barang bukti sebanyak 1200 gram (1,2 Kg) sabu beserta alat timbangan dari tangan dua pengedar.

Kedua pengedar tersebut yakni, Riki Rahmad (18) dan Satria Rame (23), yang dikendalikan oleh Doni Reka, salah satu narapidana (Napi) di Lapas Bengkulu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Bengkulu, Imam Syahroni mengatakan penangkapan ini merupakan laporan dari masyarakat serta hasil pengintaian Tim Subdit I Narkoba terhadap pelaku yang dibekuk saat ini.

“Dari tangan Riki kita berhasil mengamankan satu paket kecil sabu. Setelah membekuk Riki, didapati bahwa Riki merupakan kaki dari Satria yang memiliki 12 paket sabu besar serta 4 paket sabu sedang dengan sabu seberat 1200 Gram (1,2 Kg),” ungkapnya, didampingi Kabid Humas Polda Bengkulu, AKBP Sudarno, saat menggelar ekspose bersama awak media, Senin (25/2/2019).

Barang bukti 1200 Gram (1,2 Kg) narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan Polda Bengkulu.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari tersangka Satria, sambung Imam, didapatkan informasi barang haram yang dimilikinya dikendalikan salah satu tahanan di Lapas Bentiring atas nama Doni Reka.

“Barang haram tersebut dipesan Doni dari Sumatera Utara (Medan), kemudian barang itu dikirim lewat salah satu travel, dan diterima Satria yang dikendalikan oleh tersangka Doni dari Lapas,” terangnya.

Selain itu, Imam Syahroni kembali mengingatkan bahwa peredaran narkoba di Bengkulu masih di kendalikan dari tahanan Lapas Bengkulu.

“Ini merupakan fakta sebenarnya setelah adanya tangkapan ini, bahwa peredaran narkoba di Bengkulu masih dikendalikan bandar narkoba yang berada di Lapas. Dari pengintaian yang kita lakukan, masih ada lagi yang mengendalikan dari Lapas,” ujarnya.

Imam menambahkan, ketiga tersangka ini diamankan untuk dilakukan proses penyidikan dan proses hukum selanjutnya.

“Ketiga tersangka kita sangkakan Pasal 114 Ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana hukuman mati atau seumur hidup, atau serendah rendahnya 6 tahun penjara,” kata imam.

Menurut Imam, dengan adanya tangkapan sabu 1,2 Kg ini setidaknya berhasil menyelamatkan masyarakat dari penyalahgunaan barang haram tersebut.

“Jika 1 gram saja bisa dipakai untuk 10 orang, berarti 12.000 ribu orang yang berhasil kita selamatkan dari sabu seberat 1200 Gram (1,2 Kg) tersebut,” paparnya.

Sementara itu, salah satu tersangka, Satria mengatakan dirinya hanya disuruh Doni yang merupakan saudara angkatnya untuk mengedarkan narkoba tersebut.

“Saya menjemput sabu tersebut dari travel, kemudian saudara Doni menyuruh saya menyimpan barang itu dan mengedarkannya dengan dijanjikan upah sebesar Rp. 80 juta,” ucapnya.

Diketahui, penangkapan sabu seberat 1200 Gram dari kedua tersangka terjadi pada tanggal 21 Februari di Jalan Sumatera 1, Kelurahan Sukamerindu, Kecamatan Sungai Serut Kota Bengkulu. (Ros)

Popular Articles

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!