BencoolenTimes.com, – Pimpinan DPRD Kota Bengkulu yakni Waka I Marliadi angkat bicara soal polemik jabatan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Bengkulu pasca keluarnya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu yang memenangkan gugatan dr. Hairul Arifin Kadinkes Kota Bengkulu yang diberhentikan beberapa waktu lalu.
Menurut Pimpinan DPRD Kota Bengkulu dari Fraksi Gerindra ini, persolan jabatan Kadinkes Kota Bengkulu tersebut harus dijadikan pelajaran oleh pihak eksekutif, agar mematuhi aturan dalam melaksanakan pergeseran ataupun penempatan Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Ini sebagai pembelajaran untuk eksekutif untuk melakukan pergeseran atau pun penempatan ASN harus mematuhi aturan yang berlaku, sehingga tidak terjadi hal-hal seperti itu,” ungkap Marliadi saat dikonfirmasi, Minggu (9/10/2022).
Marliadi melanjutkan, pihaknya berharap agar Walikota melaksanakan putusan PTUN Bengkulu dan mengembalikan hak-hak ASN yang tidak didapatkan selama ini.
“Selanjutkan kita berharap kepada Walikota untuk mengembalikan hak-hak ASN yang selama ini tidak didapatkan dan dapat mematuhi aturan yang berlaku,” jelas Marliadi.
Saat disinggung apakah DPRD akan memanggil pihak eksekutif terkait persoalan jabatan Kadinkes tersebut? Marliadi akan melihat terlebihdahulu langkah dari eksekutif.
“Kalau itu kita lihat lagi sejaumana urgensinya dan kita lihat dulu apa langkah-langkah yang diambil oleh eksekutif,” demikian Marliadi.
Diketahui, beberapa waktu lalu Walikota Bengkulu memberhentikan dr. Hairul Arifin sebagai Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Bengkulu. Rupanya, dalam hal pemberhentian itu, Hairul Arifin mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu.
Majelis Hakim PTUN Bengkulu mengabulkan gugatan dan membatalkan keputusan Walikota terkait pemberhentian Hairul sebagai Kadinkes Kota Bengkulu.
Didalam amar putusan yang didapat media ini, Majelis Hakim PTUN Bengkulu menyatakan, mengabulkan seluruh gugatan penggugat yakni Hairul seluruhnya. Menyatakan tidak sah keputusan Walikota Bengkulu nomor : 880-22 tahun 2022 tentang pemberhentian Hairul Arifin dari jabatan Kepala Dinas Kesehatan Kota Bengkulu tertanggal 18 Januari 2022.
Mewajibkan kepada tergugat untuk mencabut keputusan Walikota Bengkulu nomor : 880-22 tahun 2022 tentang pemberhentian Hairul Arifin dari jabatan Kepala Dinas Kesehatan Kota Bengkulu tertanggal 18 Januari 2022.
“Mewajibkan tergugat untuk mengembalikan jabatan penggugat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kota Bengkulu seperti semula. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara,” jelas dalam amar putusan PTUN tertanggal 3 Oktober 2022 yang didapat media ini.
Untuk diketahui, dr. Hairul Arifin diberhentikan sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kota Bengkulu secara mendadak dan baru tiga bulan menjabat. Hairul kemudian diganti oleh Sri Martiana yang sampai saat ini masih menjadi Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Kota Bengkulu. (Bay / Adv)



