9.2 C
New York
Tuesday, March 10, 2026

Buy now

spot_img

Program PTSL 2025 di Kabupaten Lebong Rampung, 665 Sertipikat Siap Diserahkan

BencoolenTimes.com – Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) tahun 2025 di Kabupaten Lebong rampung. Diketahui tahun 2025, Kabupaten Lebong mendapatkan kuota sebanyak 665 bidang tanah untuk diajukan dan di terbitkan sertipikat.

Disampaikan Kepala Kantor (Kakan) Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Lebong, Tabri Z, S.Sos, ST didampingi Ketua Ajudikasi PTSL 2025, Indra Buana, SH dan Sekretaris Panitia, Koko Oktavian, S.Akun, saat ini 665 sertipikat tersebut sudah dicetak dan tinggal diserahkan.

‘’Seluruhnya sudah dicetak dan tinggal diserahkan saja kepada pemohon. Kita masih menunggu instruksi pusat melalui Kanwil ATR/BPN Provinsi Bengkulu,’’ sampai Tabri.

Dari total 665 bidang itu, sampai Tabri, 586 di antaranya adalah Sertipikat Hak Milik (SHM) milik masyarakat yang tersebar di 13 desa/kelurahan di 7 kecamatan. Sementara 76 sisanya adalah Hak Pakai milik pemerintah desa dan pemerintah daerah.

‘’Adapun tiga lokasi yang menjadi pusat layanan Hak Pakai tersebut, Desa Lebong Tambang 26 untuk pemerintah desa, 10 untuk pemerintah daerah. Kemudian Desa Bioa Sengok, yaitu 13 untuk pemerintah desa, serta Desa Kota Baru Santan sebanyak 22 milik pemerintah desa dan 5 milik Pemerintah Daerah,’’ ungkap Tabri.

Baca Juga  Pelantikan Kepsek di Lebong Dikritik PP IGI

‘’Sertipikat Hak Pakai Pemerintah Desa ini mayoritasnya adalah jalan desa berdasarkan inventaris pemerintah desa. Ini bagus, jangan sampai satu hari nanti diklaim pihak lain hanya karena belum bersertipikat,” sambung Tabri.

Dilanjutkan Tabri, kuota 665 ini lebih kecil dibanding capaian tahun sebelumnya yaitu sebanyak 1.800 bidang yang tersebar di Kecamatan Pinang Belapis, Kabupaten Lebong.

‘’Salah satu faktor menurunnya jumlahnya tersebut yaitu efesiensi anggaran,’’ lanjut Tabri.

Ditegaskan Tabri, pemohon saat penyerahan harus hadir sendiri alias tidak boleh di wakili. Penyerahan dilakukan di kantor desa/kelurahan masing-masih penerima dengan membawa KTP.

Jika pemohon tidak bisa hadir atau datang, sertipikat akan dibawa atau ditarik kembali ke Kantor ATR/BPN dan pemohon bisa mengambil langsung nantinya dengan menunjukan KTP serta surat pengantar.

Baca Juga  Kecelakaan Tambang Tradisional Lebong Kembali Telan Korban

‘’Jika saat penyerahan di kantor desa pemohon tidak bisa hadir, kami tarik kembali ke kantor. Pemohon bisa ambil langsung ke Kantor Pertanahan Kabupaten Lebong, tapi harus bawa surat pengantar dari desa dan tetap tidak boleh diwakilkan atau harus yang bersangkutan langsung,” tegas Tabri.

Dirincikan Tabri, Peta PTSL Kantor Pertanahan Kabupaten Lebong Tahun 2025 masing-masing Kecamatan Tubei yaitu Kota Baru Santan 91 bidang dan Kecamatan Rimbo Pengadang yaitu Teluk Dien 13 bidang, Bioa Sengok 139 bidang.

Kemudian Kecamatan Lebong Utara, Desa Lebong Tambang 106 bidang, Kecamatan Lebong Tengah, Desa Semelako II 37 bidang, Pagar Agung 58 bidang dan Kecamatan Lebong Selatan, Desa Turan Tiging 22 bidang, Tik Jeniak 11 bidang, Kelurahan Tes 70 bidang.

‘’Serta Kecamatan Lebong Sakti, Desa Ujung Tanjung II 20 bidang dan Kecamatan Bingin Kuning, Desa Bungin 33 bidang, Desa Pelabuhan Talang Liak 15 bidang dan Talang Liak I 50 bidang,’’ rinci Tabri.

Baca Juga  Reses Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Berikut Aspirasi Masyarakat Lebong Untuk Epriya

Lebih jauh Tabri mengungkap, untuk kendala tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya, meskipun klasik, tapi tetap sedikit menghambat.

“Ada yang lambat karena dokumennya belum lengkap dan yang paling sering tanah belum dipatok. Akibatnya, petugas ukur kesulitan, karena koordinat tidak bisa diambil sembarangan,’’ ungkap Tabri.

Tabri mengingatkan, masalah patok sangatlah penting, karena bukan hanya simbol batas tanah, tapi juga pijakan pertama untuk keabsahan hukum. ‘’Kadang pemohon merasa sudah tahu batasnya. Tapi hukum tidak tahu rasa. Ia butuh bukti fisik,’’ ujar Tabri mengingatkan.

Ditambahkan Tabri, dirinya mengapresiasi hasil kerja seluruh Tim Ajudikasi PTSL 2025. Apalagi ini bukan hanya sekadar proyek kertas, melainkan proyek keadilan.

‘’Kita ingin masyarakat punya tanah yang sah, pasti dan aman untuk diwariskan. Ini pekerjaan negara, bukan hanya Kantor Pertanahan Kabupaten Lebong,’’ imbuh Tabri.(OIL)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!