BencoolenTimes.com – Setelah ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Penyidkk Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Fadillah Marik (FM), Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pertambangan dan Energi Kabupaten Bengkulu Utara, rumahnya di geledah.
Penggeledahan dilakukan Penyidik Kejati Bengkulu, Kamis, 15 Januari 2025 yang berlokasi di Jalan Rafflesia, Kelurahan Nusa Indah, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu.
Diungkapkan Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Bengkulu, Pola Martua Siregar, penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari lanjutan penyidikan kasus dugaan korupsi di sektor pertambangan yang menjerat FM sebagai tersangka.
Dijelaskan Kasidik, langkah ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperkuat pembuktian dalam perkara yang ditangani. Dimana sebelumnya, mereka sudah menetapkan FM sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
‘’Hari ini penyidik melakukan penggeledahan di rumah FM dalam rangka untuk melengkapi alat bukti serta mendukung proses pengembangan penyidikan yang sedang berjalan,’’ kata Kasidik.
Kasidik melanjutkan, penggeledahan dilakukan secara profesional dan berdasarkan surat perintah sah. Penyidik menyisir sejumlah ruangan guna mencari dokumen maupun barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan.
Dikatakan Kasidik, mereka masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut. Termasuk potensi aliran dana yang berkaitan dengan praktik korupsi di sektor pertambangan.
‘’Kami masih terus mendalami kasus ini. Tidak menutup kemungkinan akan ada pengembangan lebih lanjut berdasarkan hasil penggeledahan dan pemeriksaan barang bukti yang ditemukan,’’ imbuh Kasidik.(OIL)



