BencoolenTimes.com, – Tambang batu bara diduga illegal di kawasan Hutan Produksi Bengkulu Tengah (Benteng) yang dahulunya merupakan area bekas tambang batu bara ilegal PT Bukit Sunur ditangani Polda Bengkulu.
Koordinator Perlindungan Hutan dan Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu, Jhoni Hendri mengatakan, batu bara ilegal berdasarkan informasi dari Kesatuan Pengelola Hutan Lindung (KPHL) Bukit Daun sekarang sudah diambil alih oleh Polda Bengkulu.
“Kami dapat informasi dari KPHL Bukit Daun itu memang sekarang sudah diambil alih oleh Polda,” kata Jhoni Hendri saat dikonfirmasi wartawan melalui telepon WhatsApp, Kamis (2/3/2023).
Lalu, sambung Jhoni Hendri, alat yang digunakan untuk melakukan aktivitas pertambangan sudah diamankan di Polda Bengkulu.
“Informasi terakhir kemarin, dua alat itu sudah di Polda,” ucap Jhoni Hendri.
Terpisah, pihak Polda Bengkulu saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut hingga berita ini diturunkan belum memberikan jawaban.
Informasi terhimpun, penambang batu bara di kawasan hutan tersebut diduga telah menghancurkan area bekas tambang PT. Bukit Sunur yang sudah direklamasi seluas kurang lebih 1 hektare.
Jika aktivitas tambang batu bara illegal tersebut dibiarkan begitu saja, tidak menutup kemungkinan akan memperluas area penambangan hingga ke hutan lindung.
Dari data didapat, diketahui aktivitas tambang batu bara illegal di hutan produksi Kabupaten Bengkulu Tengah atau tepatnya di area reklamasi bekas PT. Bukit Sunur tersebut ada pemodal kuat dibelakangnya. (BAY)