21 C
New York
Tuesday, June 16, 2026

Buy now

spot_img

IUP-OP Tambang Batu Bara Ilegal di Benteng Diduga Juga Ilegal

BencoolenTimes.com, – Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi yang digunakan untuk aktivitas penambangan batu bara ilegal di Desa Kota Niur Kecamatan Semidang Lagan Kabupaten Bengkulu Tengah. Pasalnya, IUP-OP tidak terkonfirmasi di Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu.

Hal ini disampaikan Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Bengkulu, Mulyani Toha, izin yang diklaim oleh pelaku tambang batu bara ilegal tersebut tidak ada di Dinas ESDM Provinsi Bengkulu.

“Itu kan mereka yang mengungkapkan ada izin IUP-OP. Tapi sebenarnya izin tersebut tidak ada di ESDM,” paparnya, Selasa (14/3/2023).

Mulyani menyatakan, tambang batu bara ini ilegal, maka unsurnya telah masuk ke ranah pidana. Para pelaku tambang ilegal tersebut dapat dijerat Pasal 158 jo pasal 35 Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 3 tahun 2020.

Baca Juga  Dengan Alasan Sama, Pelimpahan Tahap II Mantan Dirut Bank Pemerintah Kembali Ditunda

“Hukumannya 5 tahun penjara dan denda uang sebesar 100 miliar rupiah,” tambahnya.

Mulyani Toha mengungkapkan, untuk tambang batu bara ilegal tersebut telah ditutup. “Semenjak kami mendapatkan informasi adanya tambang ilegal di Bengkulu Tengah itu, ESDM langsung turun ke lokasi,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu mengamankan dua orang yakni MA dan KS, diduga sebagai pelaku penambangan batu bara ilegal .

Selain mengamankan dua orang tersebut, tim juga mengamankan dua unit alat berat jenis excavator di lokasi pertambangan, serta ribuan ton batu bara yang telah dikemas di dalam karung.

Baca Juga  Kuasa Hukum Terlapor Dugaan Investasi Bodong Tegaskan Kliennya Siap Hadapi Proses Hukum

Peran masing-masing tersangka ini, selaku pengelola tambang ilegal dan operator alat berat. Penambangan batu bara diduga ilegal itu dilakukan sejak bulan November 2022 lalu. Modusnya, tersangka melakukan penambangan ilegal dengan menggali batu bara menggunakan alat berat jenis excavator.

Setelah batu bara digali, tersangka kemudian mempekerjakan orang untuk mengemas batu bara menggunakan karung. Selanjutnya, batu bara hasil penambangan ilegal tersebut dijual ke Jakarta menggunakan jasa angkutan darat.

Tersangka menjual batu bara hasil penambangan tanpa izin dengan menggunakan legalitas Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP). Khusus pengangkutan dan penjualan batu bara, tersangka menggunakan perusahaan atas nama CV. Laksita Buana, termasuk jasa angkutannya.

Baca Juga  Dampak Meluas Pasca Keributan dan Saling Lapor Pengunjung Cafe BR, Wartawan Diduga Diintimidasi

Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan terkait keterlibatan tersangka lain dalam penambangan ilegal.

Tersangka dijerat Pasal 158 Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara. (JRS)

admin2
admin2
Untuk Informasi lebih lanjut tentang berita yang anda baca silahkan menghubungi kami. +6281382248493

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!