20.8 C
New York
Wednesday, September 9, 2026

Buy now

spot_img

Pemuda Ini Tikam Cewek Open BO Karena Kecewa Wajah di Aplikasi Berbeda dengan Aslinya

spot_img

BencoolenTimes.com, – Tim Opsnal Jatanras Polda Bengkulu menangkap seorang pemuda Kota Bengkulu inisial AG lantaran diduga melakukan penikaman terhadap cewek open boking order (BO) aplikasi MiChat.

Dugaan penikaman atau penusukan tersebut lantaran AG kecewa dengan korban inisial MA, karena wajah dalam foto aplikasi tidak sesuai dengan aslinya.

Dugaan penusukan berawal dari tersangka yang memesan cewek lewat aplikasi hijau atau MiChat. Lalu bertemu dengan korban dalam aplikasi. Keduanya kemudian sepakat untuk bertemu di salah satu Hotel Kawasan Pantai Panjang Kota Bengkulu.

Baca Juga  Oknum Manager Perusahaan Kelapa Sawit Dilaporkan ke Polda Bengkulu Diduga Lakukan Penipuan

Setelah itu, keduanya bertemu di Hotel. Namun ketika bertemu, tersangka membatalkan kesepakatan sebelumnya dengan alasan wajah korban tidak sama dengan foto yang dikirim korban melalui aplikasi MiChat.

Korban menyatakan bahwa, bila tersangka membatalkan kesepakatan, tersangka harus membayar Rp 100 ribu kepada korban. Tersangka yang merasa belum melakukan apapun terhadap korban, tersangka enggan memberikan uang yang diminta korban.

Keduanya kemudian terlibat cek cok mulut. Lantaran diduga terbawa emosi, tersangka kemudian menusuk korban menggunakan ekor ikan pari yang selalu dibawa tersangka.

Baca Juga  Belum Lengkap, Berkas Perkara Cik Oboy Dikembalikan Jaksa

Korban ditusuk di bagian badan dan lengan. Tersangka kemudian mengambil Handphone korban dan langsung kabur dari lokasi kejadian.

Atas kejadian tersebut, korban melapor ke pihak Kepolisian. Setelah mendapat laporan, Tim Jatanras Polda Bengkulu melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bukti dan keterangan saksi.

Setelah melakukan penyelidikan, Tim Jatanras Polda Bengkulu berhasil mengidentifikasi tersangka yang selanjutnya langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Kanit Opsnal Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Bengkulu, AKP Sodri Jumat (7/6/2024) mengatakan, ekor ikan pari yang digunakan menusuk korban tersebut memang selalu dibawa kemana-mana oleh tersangka.

Baca Juga  Diduga Palsukan Surat Klaim Kepemilikan Tanah, Ahli Waris Laporkan ZP alias BN ke Polda Bengkulu

“Korban merupakan warga Kota Bengkulu. Korban mengalami luka di bahu dan lengan. Mendapatkan sekitar tiga atau empat jahitan akibat luka tusukan,” kata Sodri.

Tersanga dikenakan Pasal 365 KUHP tantang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara. (BAY)

spot_img
admin2
admin2
Untuk Informasi lebih lanjut tentang berita yang anda baca silahkan menghubungi kami. +6281382248493

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!