BencoolenTimes.com, – Tim Opsnal Jatanras Polda Bengkulu menangkap seorang pemuda Kota Bengkulu inisial AG lantaran diduga melakukan penikaman terhadap cewek open boking order (BO) aplikasi MiChat.
Dugaan penikaman atau penusukan tersebut lantaran AG kecewa dengan korban inisial MA, karena wajah dalam foto aplikasi tidak sesuai dengan aslinya.
Dugaan penusukan berawal dari tersangka yang memesan cewek lewat aplikasi hijau atau MiChat. Lalu bertemu dengan korban dalam aplikasi. Keduanya kemudian sepakat untuk bertemu di salah satu Hotel Kawasan Pantai Panjang Kota Bengkulu.
Setelah itu, keduanya bertemu di Hotel. Namun ketika bertemu, tersangka membatalkan kesepakatan sebelumnya dengan alasan wajah korban tidak sama dengan foto yang dikirim korban melalui aplikasi MiChat.
Korban menyatakan bahwa, bila tersangka membatalkan kesepakatan, tersangka harus membayar Rp 100 ribu kepada korban. Tersangka yang merasa belum melakukan apapun terhadap korban, tersangka enggan memberikan uang yang diminta korban.
Keduanya kemudian terlibat cek cok mulut. Lantaran diduga terbawa emosi, tersangka kemudian menusuk korban menggunakan ekor ikan pari yang selalu dibawa tersangka.
Korban ditusuk di bagian badan dan lengan. Tersangka kemudian mengambil Handphone korban dan langsung kabur dari lokasi kejadian.
Atas kejadian tersebut, korban melapor ke pihak Kepolisian. Setelah mendapat laporan, Tim Jatanras Polda Bengkulu melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bukti dan keterangan saksi.
Setelah melakukan penyelidikan, Tim Jatanras Polda Bengkulu berhasil mengidentifikasi tersangka yang selanjutnya langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Kanit Opsnal Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Bengkulu, AKP Sodri Jumat (7/6/2024) mengatakan, ekor ikan pari yang digunakan menusuk korban tersebut memang selalu dibawa kemana-mana oleh tersangka.
“Korban merupakan warga Kota Bengkulu. Korban mengalami luka di bahu dan lengan. Mendapatkan sekitar tiga atau empat jahitan akibat luka tusukan,” kata Sodri.
Tersanga dikenakan Pasal 365 KUHP tantang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara. (BAY)