BencoolenTimes.com, – Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) amankan terduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu inisial N-W warga Pagar Dewa, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu, Kamis (2/5/2024) lalu.
Penangkapan berdasarkan pengembangan dari tersangka H-D penyalahguna Narkotika jenis sabu yang sebelumnya sudah tertangkap.
“Berdasarkan pengembangan dari tersangka H-D, selanjutnya Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu melakukan penyelidikan, dan selanjutnya mengamankan tersangka N-W yang telah menjual sabu kepada saudara H-D,” ungkap Wadir Ditnarkoba Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan.
Tersangka diamankan saat berada di Kosan Jalan RE Martadinata 06, RT 31, RW 06, Kelurahan Pagar Dewa, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu. Saat digeledah ditemukan 3 paket sabu yang di temukan di dalam Jok motor N-W.
“Saat diamankan, ditemukan barang bukti 3 paket Narkotika Gol I jenis sabu di dalam Jok motor N-W,” ungkap Tonny.
Tonny menyebut, tersangka diamankan dan dibawa menuju Polda Bengkulu untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Pada saat dilakukan penyelidikan, diketahui tersangka juga telah menjual sabu kepada R-K, dengan keterangan dari N-W Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Bengkulu langsung menangkap R-K.
“Dari pengembangan yang didapat dari N-W, kami langsung mengamankan tersangka R-K yang telah membeli sabu dari N-W dan ditemukan 1 paket sabu yang berada di dalam kaca pirek,” tegas Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu AKBP Joan Verdianto.
Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 144 Ayat (1) UU Nomor 35 Thn 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman Paling Singkat 5 Thn, Paling Lama 20 Thn Subs Paling Singkat 4 Thn, Paling Lama 12 Thn dan denda maksimal Rp. 10 miliar. (BAY)