BencoolenTimes.com – Tangani perkara TPK (Tindak Pidana Korupsi) pemberian fasilitas kredit Bank Plat Merah, Kejaksaan Tinggi (Kejat) Sumatera Selatan (Sumsel) total berhasil selamatkan Rp 616 miliar.
Perkara pada Bank Plat Merah ini sendiri, yaitu perkara dugaan TPK pemberian fasilitas pinjaman/kredit dari salah satu bank pemerintah kepada PT. BSS dan PT. SAL.
Diketahui sebelumnya, pada 7 Agustus 2025 lalu, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel sudah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa uang senilai Rp 506,15 miliar.
Kemudian terbaru, Rabu, 7 Januari 2026, Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejati Bengkulu menerima Penitipan Pengembalian Kerugian Keuangan Negara dalam Perkara TPK tersebut melalui saksi VI selaku Direktur PT. BSS serta Penasehat Hukum Tersangka WS, sampai saat ini sebesar Rp 110.376.339.349.
Diungkapkan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum), Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, bahwa kerugian negara dari perkara tersebut, estimasinya mencapai Rp 1,3 Triliun.
Menurut Vanny, dalam penanganan Perkara TPK, tidak hanya dipentingkan untuk Penetapan Tersangka serta Pemidanaannya akan tetapi juga tidak kalah pentingnya yaitu dilakukan Penyelamatan Keuangan Negara.
’’Penekanan kita bahwa, dalam perkara TPK, tidak hanya soal berapa tersangkanya dan pemidanaannya saja, melainkan juga soal penyelamatan dan pemulihan keuangan negara,’’ imbuh Vanny.(OIL)



