BencoolenTimes.com – Tindaklanjuti keresahan masyarakat sekaligus merespon pengaduan masyarakat Kabupaten Rejang Lebong ke Call Center 110 Polri Polres Rejang Lebong, Satuan Lalulintas (Satlantas) melaksanakan kegiatan Hunting, Kamis sore, 22 Januari 2026.
Kegiatan hunting dalam rangka menyasar Pengendara Roda Dua (R2) yang tidak menggunakan Knalpot Standar Pabrik alias Knalpot Brong, dipimpin langsung Kasat Lantas, AKP Wiyanto bersama Kanit Turjawali IPTU Heri, Kanit Kamsel, IPDA ROHADI dan Anggota Opsnal Sat Lantas.
Dalam kegiatan tersebut, Satlantas berhasil mengamankan setidaknya 4 unit motor yang menggunakan Knalpot Brong di beberapa titik lokasi hunting yang dilakukan.
‘’Penertiban kita dilakukan secara Hunting atau berpatroli dalam wilayah Kota Curup, pusat Kabupaten Rejang Lebong. Setidaknya ada Empat Unit Kendaraan Roda Dua yang kita amankan karena menggunakan Knalpot Brong,’’ terang Kasat Lantas, Polres Rejang Lebong, AKP Wiyanto didampingi Kasi Humas, AKP M. Hasan Basri.
Dilanjutkan Wiyanto, kendaraan yang diamankan diberikan tilang dan waktu sidang lebih kurang tiga minggu. Setelah sidang, motor bisa diambil dengan beberapa syarat.
‘’Motor bisa diambil nanti setelah sidang selesai, dengan syarat bisa menunjukan BPKB atau STNK. Termasuk harus melengkapi kendaraan dengan standar pabrik, baik itu Spion, terutama Knalpot,’’ imbuh Wiyanto.(OIL)



