Bencoolentimes.com, – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bengkulu Bardin menanggapi aksi sweeping yang dilakukan warga Jalan Semarak Raya Kelurahan Bentiring Permai Kecamatan Muara Bangkahulu terhadap truk muatan yang melintasi jalan kawasan itu karena jalur itu jalur verboden atau terlarang untuk dilintasi truk.
Bardin mengatakan bahwa Dishub sudah memasang rambu- rambu larangan di setiap sudut jalan kota agar truk Batubara tidak masuk jalan kota.
“Karena kami (Dishub kota Bengkulu) hanya berwenang memasang rambu larangan dan itu sudah dilakukan,” kata Bardin, Kamis (29/4/2021).
Bardin menegaskan, bahwa permasalahan ini sudah dirapatkan dengan Dirlantas Polda Bengkulu. Bila Truk Batubara masih lewati jalan kota maka aparat kepolisian akan menindak dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu bisa mencabut izinnya.
“Dulu pernah ada penertiban supaya truk Batubara ini tidak lewat jalan kota dan pernah dirapatkan apabila ada truk Batubara masih lewat maka akan ditindak oleh aparat kepolisian. Bahkan seharusnya bila masih ada truk-truk Batubara masih lewat jalan kota, Pemerintah Provinsi mencabut izin,” tegasnya.
Terkait warga yang lakukan sweeping truk, Bardin menyarankan agar warga cukup laporkan saja ke pihak kepolisian. Sehingga pihak kepolisian akan menindak itu.
Seperti diketahui sebelumnya, warga jalan Semarak Raya Kelurahan Bentiring Permai Kota Bengkulu belum lama ini melakukan Sweeping terhadap truk muatan yang melintasi jalan kawasan tersebut. Warga kesal karena truk-truk itu diduga menjadi biang keladi rusaknya jalan kota. Tak hanya itu truk juga kerap membahayakan warga sekitar, bahkan diduga sudah kerap mengakibatkan kecelakaan warga sekitar. (JRS)