22.5 C
New York
Saturday, September 12, 2026

Buy now

spot_img

Perubahan Perda RTRW Provinsi Ditunda, DPRD: Belum Memenuhi Syarat

spot_img

BencoolenTimes.com, – DPRD Provinsi Bengkulu menggelar rapat paripurna pengambilan keputusan atas perubahan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu nomor 2 tahun 2012, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bengkulu, Jumat (30/4/2021).

DPRD Provinsi Bengkulu berkesimpulan perubahan RTRW ditunda karena dianggap belum memenuhi syarat.

Rapat Paripurna yang dilangsungkan di ruang rapat paripurna DPRD Provinsi Bengkulu itu dipimpin langsung Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Ihsan Fajri dan dihadiri Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah dan fraksi-fraksi DPRD Provinsi Bengkulu serta tamu undangan terkait.

Ketua fraksi PDIP, Edwar Samsi saat setelah Ketua DPRD Provinsi Bengkulu mengetuk palu tanda telah dibukanya acara Rapat Paripurna, langsung meminta izin dan menyanggah agenda yang dilangsungkan dalam rapat tersebut.

Baca Juga  Tujuh Fraksi Terima Pertanggungjawaban APBD Provinsi Bengkulu 2025, Satu Fraksi Menolak

Dalam sanggahannya, Edwar Samsi mengatakan, agenda pengambilan keputusan perubahan Perda Provinsi Bengkulu nomor 2 tahun 2012, tentang RTRW sebaiknya ditunda karena dianggap belum memenuhi syarat. Karena Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu, sempat mengadakan kunjungan kerja (Kunker) ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI.

Dalam Kunker yang dilaksanakan, Edwar Samsi menyebutkan bahwa Kementerian LHK RI sudah membentuk tim sebagai jawaban atas surat yang sebelumnya telah disampaikan oleh Gubernur. Namun pada kenyataannya, Kementerian LHK pada saat itu akan menurunkan tim dan melaksanakan kegiatan kerjanya pada, 9 maret 2020 lalu. Tetapi sampai saat ini bentukan tim Kementerian LHK RI belum ada hasil yang artinya belum turun sampai pada hari ini.

“Sehingga satu syarat kita untuk mengajukan RTRW belum memenuhi syarat. Karena belum ada hasil dari tim Kementerian LHK RI dalam rangka perubahan fungsi kawasan hutan dan review tata ruang Provinsi Bengkulu,” jelas Edwar Samsi.

Baca Juga  Tujuh Fraksi Terima Pertanggungjawaban APBD Provinsi Bengkulu 2025, Satu Fraksi Menolak

Edwar Samsi juga menerangkan, dalam isi surat yang diajukan Gubernur kepada Kementerian LHK RI ada satu point yang menjelaskan terdapat berbagai perkembangan potensi di dalam kawasan hutan yang tidak sesuai dengan pola ruang. Sehingga menjadi permasalahan kompleks yang berkelanjutan.

“Artinya, kita harus jelas dulu untuk status kawasan hutan yang dijamin masyarakat, kalau pun kita paksakan mengesahkan RTRW pada hari ini (30/4/2021), kekhawatiran kami tim bentukan KLHK RI tidak akan turun karena RTRW sudah di sahkan,” terang Edwar Samsi.

Baca Juga  Tujuh Fraksi Terima Pertanggungjawaban APBD Provinsi Bengkulu 2025, Satu Fraksi Menolak

Setelah mendapatkan penjelasan serta alasan dari Edwar dan anggota DPRD Provinsi Bengkulu lain, yang meminta pengesahan perubahan Perda RTRW Provinsi Bengkulu ditunda.

Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Ihsan Fajri beserta peserta lain sepakat dan mengetuk palu untuk menunda pengesahan perubahan Perda RTRW Provinsi Bengkulu.

“Baiklah, atas tanggapan dan penjelasan dari anggota DPRD tadi maka untuk pengesahan perubahan Perda RTRW ditunda hingga memenuhi syarat (sembari mengetok palu),” ujar Ihsan.

Sebelum menutup rapat, Ihsan menuturkan bahwa, rapat pengesahan perubahan Perda RTRW Provinsi Bengkulu akan dilanjutkan pada rapat paripurna berikutnya.

“Mungkin untuk pengesahannya nanti jika sudah memenuhi syarat, maka dapat kita lakukan pada rapat paripurna selanjutnya,” tutup Ihsan Fajri.(PPJ)

spot_img

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!