BencoolenTimes.com, – Usai resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan tahap satu Gedung Asrama 2021 yang tidak selesai pengerjaannya, S selaku Direktur Utama (Dirut) PT. Bahana Krida Nusantara (BKN) langsung ditahan ke Rutan Polda Bengkulu, Senin (17/7/2023).
Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo Dwiharjo, SH menerangkan, tersangka dititipkan ke Rutan Polda Bengkulu selama 20 hari kedepan guna mempermudah proses penyidikan dan pemberkasan.
“Tersangka sudah memiliki itikad baik mengembalikan kerugian keuangan negara. Setelah kita periksa dari pukul 09.00 WIB, kemudian kita tetapkan sebagai tersangka dan langsung kita titipkan ke Rutan Polda,” kata Danang.
Sementara, Penasehat Hukum tersangka yakni Dino Sihombing mengatakan, kliennya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan Asrama Haji Kementrerian Agama (Kemenag) Provinsi Bengkulu.
“Dari pengacara, upaya yang akan dilakukan yaitu mengajukan penangguhan penahanan apabila diizinkan pihak Kejaksaan,” jelas Dino.
Dalam kasus ini, tersangka sempat menitipkan uang Rp 450 juta kepada penyidik. Uang tersebut sebagai upaya pengembalian kerugian negara.
Diketahui, pada pembangunan gedung Asrama Haji, PT Bahana Krida Nusantara selaku kontraktor bekerjasana dengan jasa asuransi yakni Jadsindo. Namun seiring berjalannya waktu setelah putus kontrak, Jasindo tidak memenuhi kewajibannya mengembalikan jaminan uang muka dan jaminan pelaksana.
Sebelumnya, Kemenag Provinsi Bengkulu telah bekerjasama dengan Jaksa Pengacara Negara (JPN) bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Bengkulu dalam hal penagihan uang jaminan tersebut. Tetapi, meskipun telah dipanggil beberapa kali, Jasindo tidak mengindahkan penagihan yang dilakukan Datun hingga akhirnya dilimpahkan ke Pidsus Kejati Bengkulu.
Total uang jaminan yang tidak dikembalikan kurang lebih Rp 3,8 miliar. Perusahaan yang harus membayar jaminan usai putus kontrak itu PT Bahana Krida Nusantara yang dijamin Jasindo.
Pembangunan Gedung Asrama Haji tersebut dibangun menggunakan sebesar Rp 38 miliar lebih dengan waktu pengerjaan 180 hari kalender. Namun proyek dengan kontrak pada 2021 itu tidak selesai dikerjakan oleh kontraktor pelaksana yakni PT. Bahana Krida Nusantara hingga akhirnya putus kontrak. (BAY)