Wednesday, October 4, 2023
spot_img

Kado Spesial HBA dari Pidsus Kejati Bengkulu : Tetapkan Tersangka Dua Perkara Korupsi

BencoolenTimes.com, – Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu memberikan kado spesial pada Hari Bhakti Adhyaksa ke 63 tahun yang jatuh pada 22 Juli 2023 mendatang dengan tema “Penegakan Hukum Secara Tegas dan Humanis Dalam Mengawal Pembangunan Nasional”.

Kado spesial tersebut yakni menetapkan tersangka pada dua perkara korupsi yang ditangani Kejati Bengkulu. Kasus itu diantaranya, kasus korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) perbankan syariah tahun 2021-2022 dengan satu orang tersangka yakni RR selaku mantan staf marketing.

Lalu kasus dugaan korupsi pembangunan tahap satu Gedung Asrama Haji Bengkulu tahun 2020 senilai Rp 38 miliar dengan kerugian keuangan negara mencapai Rp 1 miliar lebih. Direktur Utama (Dirut) PT. Bahana Krida Nusantara (BKN) selaku kontraktor pelaksana inisial S ditetapkan tersangka.

Baca Juga  Jabatan Aspidsus Kejati Bengkulu Kosong, Kajati Tunjuk Mantan Penyidik Handal Kejagung Jadi Plt

Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo Dwiharjo, SH mengatakan, pada perkara korupsi salah satu perbankan di Kota Bengkulu, kerugian negaranya sekitar Rp 1,5 miliar. Perbuatan melawan hukum yang ditemukan yakni adanya dugaan pemalsuan dokumen dan data oleh oknum Bank itu sendiri.

“Tersangka dikenakan pasal 2 dan 3 jucto 18 Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi. Tersangka ditahan di Rutan Kelas II B Bengkulu,” kata Danang.

Saat disinggung apakah bakal ada tersangka baru, Danang menyatakan, sejauh ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi.

“Kalau kemungkinan ada tersangka lain, ini kita masih melakukan pemeriksaan lainnya. Semua yang menjadi saksi akan kita periksa. Saya ingatkan, tersangka ini mantan staf ya bukan kepala cabangnya. Dari keterangan tersangka kemana uang kerugian itu katanya untuk kebutuhan sehari harinya pribadi, tapi kebenarannya belum terbukti,” ungkap Danang.

Baca Juga  Kasus Jalan Tol Bengkulu Terus Berlanjut, Ditemukan Manipulasi Jenis Tanaman yang Diganti Rugi

Sementara, sambung Danang, untuk kasus dugaan korupsi pembangunan Asrama Haji, baru satu orang yang ditetapkan tersangka. Tersangka sudah menitipkan kerugian keuangan negara Rp 450 juta.

“Tersangka sudah memiliki itikad baik mengembalikan kerugian keuangan negara,” ucap Danang.

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi revitalisasi Asrama Haji tahun 2020 yang dananya bersumber dari APBN dengan Satker kegiatan yakni Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu tersebut bermula dari putusnya kontrak dan tidak dibayarkannya asuransi jaminan uang muka oleh Jasindo.

Kemudian, Kanwil Kemenag Provinsi meminta bantuan bidang Datun Kejati Bengkulu untuk melakukan penagihan asuransi jaminan uang muka terkait putus kontrak revitalisasi Asrama Haji Bengkulu tersebut. Namun, mediasi yang dilakukan Bidang Datun Kejati tidak membuahkan hasil, hingga akhirnya kasus tersebut bergulir ke Bidang Pidsus Kejati Bengkulu.

Baca Juga  Dua Kali Mangkir Sidang, Terduga Aktor Utama Kasus BBM Ilegal Terancam Dijemput Paksa

Pada tingkat penyidikan, Pidsus Kejati Bengkulu telah meminta keterangan pihak Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu sebagai saksi, antara lain Zahdi Taher selaku Mantan Kepala Kemenag Provinsi Bengkulu selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) waktu itu dan Ramlan selaku mantan Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK). (BAY).

Related Articles

Latest Article

admin2
admin2
Untuk Informasi lebih lanjut tentang berita yang anda baca silahkan menghubungi kami. +6281382248493
error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!