17.1 C
New York
Saturday, May 9, 2026

Buy now

spot_img

Pagar Sengketa Kantor DPD Golkar Kota Bengkulu Dibongkar Paksa

BencoolenTimes.com – Pagar sengketa Kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kota Bengkulu di Jalan Beringin, Kelurahan Padang Jati, dibongkar paksa diduga oleh pengurus pada Sabtu, 9 Mei 2026.

Pagar Sengketa Kantor DPD Partai Golkar Kota Bengkulu tersebut, sebelumnya di pasang oleh keluarga ahli waris yang mengklaim bahwa lahan dan gedung tersebut merupakan hak dari ahli waris Hawiyah Mahyudin yang merupakan anak Almarhum H. Mustofa.

Pemasangan pagar sengketa tersebut dilakukan pada Kamis, 7 Mei 2026 oleh ahli waris yang didampingi Kuasa Hukum mereka, Dike Meyrisa dan Devi Astika. Pagar yang dipasang menggunakan seng sekeliling blhan kantor DPD Partai Golkar Kota Bengkulu.

Baca Juga  Pasca Pembongkaran Pagar Sengketa, Ahli Waris Lapor Polisi

Saat aksi pembongkaran, perseteruan sempat memanas hingga situasi nyaris ricuh dan nyaris terjadi kontak fisik antara kedua kubu yang berseteru.

Ketua DPD Golkar Kota Bengkulu, Mardensi, menilai tindakan pemasangan pagar oleh pihak ahli waris sebagai bentuk penghinaan terhadap partai. Ditegaskan, Golkar tidak akan tinggal diam terhadap upaya yang dianggap mengusik marwah partai.

”Jangan sampai marwah partai diinjak-injak. Kalau memang ada persoalan hukum, seharusnya diselesaikan baik-baik, bukan tiba-tiba memasang pagar,” tegas Mardensi.

Di sisi lain, kuasa hukum ahli waris, Dike Meyrisa, justru menuding pengurus Golkar bertindak arogan dan melanggar hukum dengan masuk ke pekarangan tanpa izin lalu melakukan pembongkaran secara sepihak.

Baca Juga  Pasca Pembongkaran Pagar Sengketa, Ahli Waris Lapor Polisi

”Kalau memang merasa punya dasar hukum, kenapa harus masuk ke lahan orang tanpa izin dan merusak pagar? Saat diminta menunjukkan bukti kepemilikan, mereka tidak bisa membuktikan apa pun. Kalau merasa benar, buktikan di pengadilan, bukan dengan cara menyerobot dan membongkar,” kata Dike.

Menurut pihak ahli waris, tindakan merusak pagar dan memasuki lahan tanpa persetujuan pemilik dapat dikategorikan sebagai perbuatan pidana. Mereka menilai pembongkaran dilakukan secara sadar meski status kepemilikan masih disengketakan.

Konflik perebutan lahan kantor partai yang telah berdiri sejak 1979 itu kini berubah menjadi pertarungan terbuka antara kekuatan politik dan klaim ahli waris. Kedua pihak sama-sama mengklaim memiliki dasar hukum, namun memilih saling serang di lapangan sebelum sengketa diputus di meja hijau.(OIL)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!