BencoolenTimes.com, – Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkan S selaku kontraktor pelaksana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan tahap satu Gedung Asrama 2021 yang tidak selesai pengerjaannya.
Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo Dwiharjo, SH mengatakan bahwa tersangka merupakan seorang kontraktor. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, S sempat menjalani pemeriksaan di Pidsus Kejati Bengkulu.
“Langsung kita tahan,” kata Danang.
Diketahui, dalam kasus ini, tersangka sempat menitipkan uang Rp 450 juta kepada penyidik. Uang tersebut sebagai upaya pengembalian kerugian negara.
Penasehat Hukum tersangka yakni Dino Sihombing mengatakan, pihaknya akan melakukan upaya hukum atas ditahannya tersangka.
“Kita akan upayakan penangguhan penahanan,” kata Dino.
Penyidik telah menemukan perbuatan melawan hukum pada pembangunan asrama haji yang akhirnya berujung pada penetapan tersangka.
Pada pembangunan gedung Asrama Haji, PT Bahana Krida Nusantara selaku kontraktor bekerjasana dengan jasa asuransi yakni Jadsindo. Namun seiring berjalannya waktu setelah putus kontrak, Jasindo tidak memenuhi kewajibannya mengembalikan jaminan uang muka dan jaminan pelaksana.
Sebelumnya, Kemenag Provinsi Bengkulu telah bekerjasama dengan Jaksa Pengacara Negara (JPN) bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Bengkulu dalam hal penagihan uang jaminan tersebut. Tetapi, meskipun telah dipanggil beberapa kali, Jasindo tidak mengindahkan penagihan yang dilakukan Datun hingga akhirnya dilimpahkan ke Pidsus Kejati Bengkulu.
Total uang jaminan yang tidak dikembalikan kurang lebih Rp 3,8 miliar. Perusahaan yang harus membayar jaminan usai putus kontrak itu PT Bahana Krida Nusantara yang dijamin Jasindo.
Pembangunan Gedung Asrama Haji tersebut dibangun menggunakan sebesar Rp 38 miliar lebih dengan waktu pengerjaan 180 hari kalender. Namun proyek dengan kontrak pada 2021 itu tidak selesai dikerjakan oleh kontraktor pelaksana yakni PT. Bahana Krida Nusantara hingga akhirnya putus kontrak. (BAY)