BencoolenTimes.com – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Bengkulu, Setiawan Budi Cahyono, SH.M.Hum pindah karena dimutasi dan mendapatkan jabatan baru sebagai Wakajati Jawa Timur di Surabaya.
Mutas Wakajati Bengkulu ini berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia nomor : 180 tahun 2024 tanggal 9 Agustus 2024 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.
Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, SH.MH menyatakan, selain Wakajati, ada dua Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Bengkulu pada Bidang Tindak Pidana Khusus mendapatkan promosi jabatan berdasarkan keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia nomor : Kep- IV-11653/C/08/2024 tanggal 9 Agustus tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.
Dua koordinator yang mendapat promosi jabatan yakni Lie Putra Setiawan Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Bengkulu yang mendapat promosi jabatan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Poso di Poso.
Kemudian, Onneri Khairoza, SH.MH Koordinato pada Kejaksaan Tinggi Bengkulu yang mendapatkan promosi jabatan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kaimana di Kaimana. (BAY)