BencoolenTimes.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu, Dr. Yunitha Arifin, SH.MH dimutasi oleh Kejaksaan Republik Indonesia.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Ristianti Andriani, SH.MH membenarkan adanya mutasi terhadap pegawai di lingkungan Kejaksaan.
Mutasi itu berdasarkan keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia nomor : Kep- IV-11653/C/08/2024 tanggal 9 Agustus tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.
“Dalam keputusan tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia tidak hanya untuk Kajari Bengkulu saja. Tetapi ada juga di lingkungan Kejaksaan Tinggi Bengkulu,” kata Ristianti Andriani, Senin, 12 Agustus 2024.
Ristianti Andriani menuturkan, Kajari Bengkulu mendapatkan jabatan baru sebagai Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di Semarang.
“Untuk siapa yang menjadi pengganti Kajari Bengkulu kita masih menunggu petunjuk dari pimpinan,” demikian Ristianti Andriani. (BAY)