BencoolenTimes.com, – Tim Satreskrim Polres Rejang Lebong (RL) dan Polsek Curup menangkap terduga pelaku tindak pidana pencabulan anak dibawah umur.
Kapolres RL AKBP Tonny Kurniawan, S.Ik melalui Kasi Humas Polres Rejang Lebong Iptu Bertha mengungkapkan, terduga pelaku adalah RA (22) warga Kabupaten Rejang Lebong dan Kecamatan Curup Tengah Kabupaten Rejang Lebong.
RA ditangkap atas Laporan polisi nomor : LP / B / 448 / X / 2022 / SPKT / POLRES RL / POLDA BKL, tanggal 11 Oktober 2022, tentang dugaan pencabulan anak dibawah umur di sebuah Pondok Kebun kopi yang berada Kabupaten Rejang Lebong.
“Tersangka kami jerat dengan pasal 76E Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” kata Bertha, Kamis (20/10/2022).
Bertha menjelaskan, hasil Interogasi terhadap RA, dia mengakui perbuatannya sebanyak 2 kali terhadap korban yang masih bocah.
“RA kami tangkap pada 19 Oktober 2022 sekira pukul 16.00 WIB,” tutur Bertha. (Bay/Humas Polda Bengkulu)



