BencoolenTimes.com, – Seperti diketahui bersama, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dugaan suap ekspor benih lonster atau benur yang menyeret Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edy Prabowo dan kawan-kawan, Senin (18/1/2021).
Di hari yang sama, kabar lain mengenai Rohidin Mersyah muncul. Namun kabar ini tidak ada kaitannya dengan pemeriksaan Rohidin di KPK.
Melainkan soal gugatan sengketa Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bengkulu yang disampaikan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur Bengkulu nomor urut 3 Agusrin M Najamuddin dan Imron Rosyadi, yang diterima Mahkaman Konstitusi (MK) dan sudah teregister.
Dengan teregisternya gugatan Agusrin-Imron tersebut, pelantikan Rohidin Mersyah dan Rosjonsyah sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih berdasarkan hasil Pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, terancam ditunda.
“Gugatan kita ke MK sudah teregister tadi, tinggal kita nunggu hari sidang,” kata Zetriansyah, kuasa hukum Agusrin-Imrom saat dikonfirmasi melalui telepon.
Zetriansyah menjelaskan, dalam menghadapi sidang gugatan sengketa, pihaknya sebagai penggugat sudah menyiapkan saksi-saksi beserta bukti-bukti untuk menghadapi sidang gugatan tersebut.
“Kita sudah siapkan saksi yang mengetahui tentang dugaan keterlibatan ASN (Aparatur Sipil Negara) dan dugaan menggunakan fasilitas negara sudah kita persiapkan beserta bukti-buktinya,” jelas Zetriansyah.
Zetriansyah mengungkapkan, poin gugatan yang disampaikan adalah meminta kepada MK untuk mendiskualifikasi Paslon Rohidin-Rosjonsyah sebagai calon terpilih.
“Salah satu poin gugatan, kita minta diskualifikasi,” tegas Zetriansyah.
Selain itu, tambah Zetriansyah, pihaknya telah menyiapkan saksi maupun bukti terkait adanya dugaan penggelembungan suara dan pengrusakkan suara di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Sehingga pihaknya juga meminta agar dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di lima kabupaten yang dianggap terjadi kecurangan dalam pemungutan suara pada Pilgub 9 Desember 2020 lalu.
Sementara itu, KPU Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto saat dikonfirmasi soal teregisternya gugatan Agusrin-Imron mengatakan, sengketa yang diajukan pada Pilkada 9 Desember 2021, lanjut ke meja hijau.
Sesuai dengan tahapan di peraturan Mahkamah Konstitusi maka dalam waktu dekat ini ada beberapa agenda yang harus disiapkan oleh KPU Provinsi.
Pertama sangketa yang diajukan pada Pilkada ini berlanjut ke ranah persidangan di Mahkamah Konstitusi.
“Khususnya kami harus menyiapkan jawaban beserta dokumen-dokumen penunjang lainnya terkait gugatan yang disampaikan oleh pemohon (Agusrin-Imron) sebelum menuju ke sidang yang baru akan dimulai pada 25 Februari nanti,” kata Eko.
Eko mengatakan, untuk pelantikan merupakan ranah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) namun dengan adanya gugatan ke MK, pelantikan menunggu putusan dari gugatan tersebut.
“Kita belum tau kapan MK akan memutuskan, bisa dipertengahan Februari kalau melihat agenda di MK, atau bisa saja diakhir persidangan ini yaitu Maret akhir. Kalau MK memutuskan sekitar Februari, maka keputusan dilakukan sekitar 16 Februari dan sementara akhir massa jabatan Gubernur jatuh pada 12 Februari 2021, maka kemungkinan tidak bisa tepat waktu dan untuk masa jabatan Gubernur, kemungkinan akan ada kekosongan, sehingga akan diisi oleh pejabat caretaker dan kosekuensinya bisa saja pelantikan Gubernur tertunda,” tukas Eko.(PPJ)



