BencoolenTimes.com, – Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan suap ekspor benih lobster atau benur yang menyeret mantan Menteri Edy Prabowo dan kawan-kawan, Senin (18/1/2021).
Gubernur Bengkulu menjalani pemeriksaan penyidik kurang lebih 8 jam mulai sekira pukul 10.00 WIB dan keluar dari ruang pemeriksaan sekira pukul 17.40 WIB.
Usai menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah membantah yang mempunyai rekanan dan menunjuk perusahaan yang ikut dalam proyek ekspor benih lobster.
“Oh tidak sama sekali (menunjuk dan rekanan dengan proyek ekspor benur). Kita terkait dengan kewenangan perizinan dan proses,” ujar Rohidin.
Rohidin mengklaim tidak mempunyai kewajiban dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Ia juga membantah menerima uang dari PT Dua Putra Perkasa (DPP) untuk mengeluarkan izin ekspor benur yang telah melayani Edhy Prabowo saat Menteri Kelautan dan Perikanan.
“Oh enggak ada,” katanya.
Saat disinggung mengenai perkenalannya dengan Edhy Prabowo, Rohidin diam dan masuk ke dalam mobilnya seraya menutup pintu dengan kencang.
Sementara itu, saksi lainnya yang datang bersama Rohidin adalah Bupati Kaur, Gusril Pausi. (Sumber: RMOL.ID.)



