21.4 C
New York
Tuesday, June 2, 2026

Buy now

spot_img

Transaksi Sabu di Hibrida, Pria Ngontrak di Sidomulyo Diciduk

BencoolenTimes.com, – DS (31) warga Kota Bengkulu diciduk anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkulu lantaran diduga lantara diduga menyalahgunakan narkoba jenis sabu.

Kasat Narkoba, Iptu Samson Soza Hutapea, saat Press Release di Mapolres, Senin (8/2/2021), mengatakan, tersangka DS ditangkap pada, Kamis (28/1/2021) bersama barang bukti 1 paket sabu saat transaksi sabu di jalan Hibrida Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu.

Usai mengamankan tersangka, petugas kemudian melakukan penggeledahan di kontrakan kontrakan tersangka, dan didapatkan barang bukti satu paket sabu.

Baca Juga  Polresta Bengkulu Musnahkan Barang Bukti Narkoba

“Masih akan terus kita lakukan pengembangan untuk mengungkap para pelaku yang lainnya,” kata Samson.

Samson menuturkan, dari penangkapan tersangka polisi menyita barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu, 1 lembar kartu ATM BCA warna hitam dan 1 unit HP merk Lenovo.

“Tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” jelas Samson. (PPJ)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!