14.1 C
New York
Friday, May 1, 2026

Buy now

spot_img

Polisi Ringkus Dua Terduga Bandar Narkoba

BencoolenTimes.com, – Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Rejang Lebong menangkap dua orang terduga bandar narkoba diantaranya RH Warga Kelurahan Karang Anyar dan RG warga kecamatan Curup timur Kabupaten Rejang Lebong, Selasa (16/2/2021).

Penangkapan terhadap dua orang diduga bandar tersebut berawal dari tim satuan reserse narkoba polres Rejang Lebong mendapatkan informasi terkait adanya transaksi narkoba yang kerap dilakukan RH.

Atas dasar informasi tersebut tim satuan reserse narkoba polres Rejang Lebong membentuk tim untuk melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap RH bersama barang bukti 1 paket sedang dan 11 paket kecil narkoba diduga jenis sabu siap edar.

Baca Juga  Diduga Gelapkan Uang, Bos Showroom Diamankan

Dari penangkapan RH, polisi kemudian melakukan pengembangan yang kemudian berhasil menangkap RG bersama barang bukti 1paket besar dan 14 paket kecil diduga narkoba jenis sabu yang didapat petugas dari penggeledahan kediaman RG.

Berdasarkan hasil interogasi, keduanya mengaku barang haram tersebut didapat dari bandar narkoba di daerah Rejang Lebong.

Kasat Narkoba Polres Rejang Lebong Iptu Susilo saat dikonfirmasi, Kamis (18/2/2021) mengatakan, saat ini kedua terduga pelaku diamankan di Mapolres Rejang Lebong bersama barang bukti guna kepentingan penyidikan lebih lanjut

Baca Juga  Polres Rejang Lebong Serahkan Bantuan

“Keduanya dijerat pasal 112 ayat 1undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” jelas Susilo. (Bay)

Simak video penangkapannya di Kanal BDTV

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!