25.9 C
New York
Saturday, April 18, 2026

Buy now

spot_img

Kejari Tuntaskan Perintah Jaksa Agung

BencoolenTimes.com, – Pimpinan dan Karyawan Kejari Bengkulu mengikuti vaksinasi Covid-19 tahap dua di Aula Kejari Bengkulu, Selasa 30 Maret 2021.

Pelaksanaan vaksinasi ini bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kota Bengkulu dan melibatkan tenaga kesehatan dari Puskesmas Penurunan dan Puskesmas Anggut Atas.

Sebanyak 78 orang yang disuntik vaksin meliputi seluruh Jaksa, Tata Usaha, CPNS, Honorer, Office Boy dan Satpam.

Sebelumnya Kejaksaan Negeri Bengkulu telah melakukan vaksinasi tahap awal pada 16 Maret 2021 lalu.

Pelaksanaan vaksinasi dimulai dari pengisian registrasi, pemeriksaan kesehatan, dan skrining oleh petugas lalu dilanjutkan penyuntikan vaksin.

Baca Juga  Perkuat Sinergi, Kejari dan Kantor ATR/BPN Aceh Selatan Teken MOU

Setelah menjalani vaksinasi, peserta mendapatkan kartu tanda sudah vaksin  dan pelaksanaan observasi selama 30 menit

Kepala kejaksaan negeri bengkulu Iren Putri mengatakan, sebanyak 78 orang yang disuntik vaksin meliputi seluruh Jaksa, Tata Usaha, CPNS, Honorer, Office Boy dan Satpam.

Sebelumnya Kejaksaan Negeri Bengkulu telah melakukan vaksinasi tahap awal pada 16 Maret 2021 lalu dan ini merupakan vaksinasi tahap dua.

Iren Putri pemberian vaksinasi ini merupakan upaya dan strategi utama pemerintah pusat menyelesaikan persoalan covid, dan pemberian vaksin kepada seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Bengkulu merupakan salah satu wujud nyata kejaksaan turut mensukseskan program pemerintah menyelesaikan persoalan pandemi.

Baca Juga  Perkuat Sinergi, Kejari dan Kantor ATR/BPN Aceh Selatan Teken MOU

Selain itu, pemberian vaksin kepada jaksa merupakan Arahan Jaksa Agung yakni Kejaksaan sebagai Penegak Hukum turut serta dalam deteksi dini dan antisipasi setiap ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan dari setiap upaya yang hendak menggagalkan Program Pemberian Vaksin seperti hoaks ataupun provokasi yang mendiskreditkan vaksin. (Bay)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!