BencoolenTimes.com, – Bejat! Mungkin itu sebutan yang cocok untuk pria 50 tahun warga Kecamatan Selupu Rejang Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu inisial ZU. Pasalnya, dirinya tega melakukan dugaan pencabulan terhadap anak tirinya yang seharusnya ia lindungi.
Kini ZU mendekam di balik jeruji besi Mapolres Rejang Lebong usai ditangkap tim Cobra Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rejang Lebong dikediamannya, Kamis (22/4/2021) malam.
Penangkapan ZU tersebut berdasarkan laporan polisi nomor: LP / B-107 / III / 2021 / BKL / RES RL tanggal 30 Maret 2021 lalu.
Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong AKP Rahmat Hadi saat dikonfirmasi mengatakan, tersangka merupakan oknum wartawan salah satu media online berdasarkan identitas yang berhasil disita petugas dari penangkapan. Informasi dugaan pencabulan itu dilaporkan oleh ibu korban.
“Jadi bapak tiri korban tersangka ini, jadi perbuatannya sudah sering dilakukan terhadap anak tirinya itu. Tersangka melakukan perbuatannya paling banyak di rumah saat kondisi rumah sepi. Korban masih dibawah umur dan putus sekolah, tersangka pekerjaannya swasta, dari identitas yang kita amankan itu ada salah satu kayak pers seperti kayak media online,” kata Rahmat Hadi. (Bay)



