Bencoolentimes.com, – Menyikapi karaoke Inul Vizta yang kedapatan menjual Minuman Keras (Miras) tanpa izin saat razia Satpol PP Kota Bengkulu pada bulan puasa kemaren. Pihak Satpol PP Kota Bengkulu segera berkoordinasi dengan Dinas Perizinan Kota Bengkulu untuk selanjutnya mengambil tindakan tegas.
Kasat Pol PP Kota Bengkulu, Yurizal mengatakan, pihaknya akan turun kembali ke lapangan untuk memantau perkembangan terkait perizinan operasional dan penjualan Miras di Karaoke Inul Vizta Family KTV.
“Jadi Senin (31/5/2021) siang, nanti kita akan turun kembali kelapangan untuk memeriksa persoalan perizinan di Karaoke Inul Vizta, karena berdasarkan hasil pemanggilan yang kita lakukan, Senin (26/4/2021) kemarin, pihak Karaoke Inul Vizta hanya dapat menunjukkan surat izin yang sudah tidak aktif dan mengaku bahwa pihaknya sedang mengurus soal perizinan tersebut ke Dinas Perizinan Kota Bengkulu,” jelas Yurizal.
Maka dari itu, sambung Yurizal, Satpol PP Kota Bengkulu akan berkoordinasi dengan pihak Dinas Perizinan Kota Bengkulu untuk memberikan peringatan serta mengambil tindakan tegas berupa penutupan sementa Karaoke Inul Vizta Family KTV.
“Jika nanti sudah didapati kesepakatan makan akan kita berikan tindakan tegas terhadap Karaoke Inul Vizta dengan menutup sementara tempat karaoke Inul Vizta hingga perizinan tersebut selesai,” tutup Yurizal.
Seperti dilansir sebelumnya, terkait karaoke Inul Vizta yang kedapatan menjual Miras tanpa izin saat Razia Satpol PP Kota Bengkulu pada bulan puasa kemarin juga mendapat tanggapan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Bengkulu. DP3AP2KB meminta tempat karaoke tersebut ditutup karena pengunjung karaoke juga ada yang dari anak-anak, sehingga dengan adanya penjualan Miras disitu dapat mempengaruhi anak-anak ke hal yang tak baik. (PPJ)



