11 C
New York
Wednesday, March 26, 2025

Buy now

spot_img

DPRD: Jukir di Toko Modern Tak Punya Payung Hukum

BencoolenTimes.com, – Maraknya keluhan masyarakat mengenai keberadaan Juru Parkir (Jukir) yang menarik retribusi parkir di sejumlah toko modern di Kota Bengkulu disikapi Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu.

Hal ini dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu, Selasa (25/5/2021).

Ketua Komisi III Baidari Citra Dewi mengungkapkan,  aktivitas Jukir yang menarik parkir di sejumlah toko modern tidak memiliki payung hukum.

“Kasihan juru parkirnya itu sendiri nanti karena bekerja tanpa payung hukum yang jelas Itu bisa dikatakan Pungutan Liar (Pungli),” ungkap Baidari.

Sementara itu, Fatmawati Hamtian, anggota Komisi III meyakini, toko modern di Kota Bengkulu taat aturan mengenai sistem penarikan retribusi dan pajak parkir. Namun demikian, tidak boleh pula toko modern yang ada menafikan peran dan kontribusi mereka dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Selain itu, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Bengkulu Dediyanto, meminta Bapenda mengidentifikasi dan mendata seluruh objek pajak di Kota Bengkulu. Menurutnya, masih banyak objek pajak yang lalai dalam melaksanakan kewajiban membayar pajak.

“Banyak yang lalai (objek pajak), ada masuk laporan ke kami sudah bertahun-tahun tidak bayar pajak namun belum ada tindakan dari OPD terkait. Serahkan datanya dengan kami, nanti kami sidak kesana,” kata Dediyanto.

Menanggapi hal ini, Kepala Bapenda Hadianto mengatakan, beberapa waktu lalu pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) ke seluruh ritel dan toko modern yang ada di wilayah Kota Bengkulu. Dalam SE itu disebutkan bahwa kegiatan penarikan parkir di ritel dan toko modern Kota Bengkulu adalah ilegal. Masyarakat pun diminta untuk tidak membayar retribusi parkir.

“Surat Edaran Minggu lalu disampaikan. Kami minta masyarakat tidak lagi bayar parkir di Indomaret atau Alfamart. Mereka sudah bayar pajak parkir ke kita,” kata Hadianto.

Hadianto menambahkan, pihaknya akan segera melakukan identifikasi dan pendataan ulang terhadap objek pajak yang ada. Dengan demikian, tidak ada lagi wajib pajak yang tidak melaksanakan kewajibannya dalam membayar pajak. Hadianto mengucapkan terimakasih kepada Dewan yang selalu mendukung kinerja Bapenda dalam mencapai PAD yang telah ditargetkan. (Bay)

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img
advspot_img
advspot_img

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!