BencoolenTimes.com, – Lantaran diduga nekat menjadi pengedar narkoba, pemuda pengangguran atau tuna karya inisial MF warga Jalan DI Panjaitan Kelurahan Talang Benih Kecamatan Curup Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu diamankan tim Satuan Reserse Narkoba Polres Rejang Lebong di kediamannya pada, Jumat (28/5/2021) sekira pukul 20.00 WIB.
Kasat Narkoba Polres Rejang Lebong Iptu Susilo saat dikonfirmasi, Sabtu (29/5/2021) menjelaskan, penangkapan MF berawal dari adanya laporan polisi nomor : LP / A – 191/ V / 2021 / SPKT. Sat RESNARKOBA / RES RL / POLDA BENGKULU, tanggal 28 Mei 2021.
Lalu Satarkoba Polres Rejang Lebong langsung bergerak melakukan penyelidikan. Setelah mendapatkan identitas terduga pelaku, petugas kemudian menggerebek kediaman terduga pelaku dan mengamanan yang bersangkutan bersama barag bukti 2 paket ganja, 1 paket narkotika golongan I yang bukan tanaman jenis sabu 1 unit motor Honda Sonik BD 5155 PS beseta STNK, 1 unit Hanphone VIVO warna hitam, 1 buang bong dan uang tunai sebesar Rp 355.000 (Tiga ratus Lima puluh Lima ribu Rupiah).
“Terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Lebong guna pengembangan lebih lanjut,” kata Susilo.
Perbuatan terduga pelaku ini melanggar pasal 112 ayat (1) dan pasal 111 Ayat ( 1 ) Undang-udang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana 12 tahun penjara. (Bay)



