BencoolenTimes.com, – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu kembali menetapkan satu orang tersangka lagi kasus mafia tanah di Kota Bengkulu jaringan Satria Utama alias Ujang Satria. Tersangka baru tersebut adalah ES warga Kota Bengkulu.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu, Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif, membenarkan terkait penetapan tersangka baru kasus mafia tanah jaringan Ujang Satria tersebut.
Peran tersangka ES dalam kasus ini diduga membantu memuluskan perbuatan Ujang Satria dan Sunardin melakukan dugaan penyerobotan tanah di Daerah Kelurahan Kandang Limun Kecamatan Muara Bangkahulu dan Kelurahan Pekan Sabtu Kecamatan Selebar Kota Bengkulu.
“Ada lagi kaitannya dengan pemalsuan dokumen yang satu Ujang Satria, yang satu satu lagi bukan, jadi ada dua masalah, dua perkara, ini yang di Pekan Sabtu lanjutannya, yang satu lagi di Daerah Kandang Limun, Ujang Satria yang Kandang Limun pelapornya jelas, kemudian yang satu lagi ini,” kata Teddy Suhendyawan Syarif baru-baru ini.
Teddy Suhendyawan Syarif menambahkan, tersangka ES dikenakan Pasal 266 KUHPidana tentang pemalsuan surat dokumen tanah.
Sementara, diketahui sebelumnya, Polda Bengkulu telah menjerat dua orang yakni Ujang Satria dan Sunardin yang perkaranya sudah divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu, yang mana Ujang Satria divonis hukuman 2 tahun 8 bulan penjara sedangkan Sunardin divonis hukuman 2 tahun penjara 6 bulan penjara. (Bay)



