BencoolenTimes.com, – Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu membeberkan soal penyidikan kasus dugaan korupsi kegiatan Replanting Sawit di Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2019-2020 pasca menggeledah Kantor Dinas Perkebunan Bengkulu Utara.
Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu Danang Prasetyo saat diwawancarai di Kantor Kejati Bengkulu, Kamis (15/7/2021) mengungkapkan, setelah menaikkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan, tim penyidik telah melakukan berbagai rangkaian kegiatan, salah satunya melakukan penggeledahan di Dinas Perkebunan Bengkulu Utara. Sebanyak 12 bok dokumen yang didapat penyidik dari penggeledahan tersebut, yang kemudian dibawa ke Kantor Kejati Bengkulu untuk diteliti.
“Itu merupakan rangkaian penyidikan, ada kita meminta dokumen. Ada beberapa dokumen yang perlu kami ketahui lagi. Artinya masih ada beberapa tahapan lagi yang harus kami selesaikan dalam hal penyidikan Replanting tahun 2019-2020. Mengingat kondisi masih pandemi, kami berupaya bagaimana caranya penegakan hukum tetap jalan dalam situasi ini,” kata Danang.
Danang Prasetyo menyebutkan, ada beberapa ruangan yang digeledah penyidik dan saat penggeledahan, pihak Dinas kooperatif. Mereka memberikan semua dokumen yang dibutuhkan penyidik. Sementara untuk pemanggilan saksi, karena penerima Replanting ini banyak, penyidik berupaya semuanya dipanggil untuk dimintai keterangan. Termasuk dari Dinas Pertanian Tanaman Holtikultura dan Perkebunan Provinsi Bengkulu sudah dimintai keterangan.
“Penyelenggara negaranya pasti ada (dipanggil),” tutup Danang Prasetyo. (Bay).



