BencoolenTimes.com – Perkara Tipikor Pasar Panorama yang sudah menjerat dua terdakwa hingga saat ini, dipastikan masih terus berkembang penyidikannya di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu.
Perkara Tipikor Pasar Panorama saat ini mendudukan Bujang HR selaku Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Perdagin) Kota Bengkulu dan Parizan Hermedi selaku Anggota DPRD Kota Bengkulu sebagai terdakwa.
Sejauh ini, kedua orang yang dinilai paling bertanggungjawab dalam perkara tersebut, persidangannya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu sudah memasuki tahap Penuntutan.
Diketahui, saat persidangan terakhir dengan agenda pembacaan tuntutan, JPU meminta Majelis Hakim menyatakan Terdakwa Bujang HR selaku Kepala Dinas Perdagin Kota Bengkulu, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan beberapa pokok tuntutan.
JPU meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa Bujang HR selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 140 hari penjara.
Terhadap Terdakwa Parizan Hermedi selaku Anggota DPRD Kota Bengkulu, JPU meminta Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan beberapa pokok tuntutan.
Yaitu meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa Parizan Hermedi selama 7 tahun dan 6 bulan penjara, serta denda Rp 7.620.850.000 subsider 3 tahun penjara.
Setelah keduanya mendengarkan tuntutan dari JPU, mereka kompak akan menyampaikan pembacaan Pledoi atau Nota Pembelaan pada agenda sidang selanjutnya di Pengadilan Tipikor pada PN Bengkulu.
Diluar itu, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melalui Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum), Fri Wisdom S. Sumbayak menegaskan dan memastikan, perkara tersebut saat ini masih terus dikembangkan.
Sehingga tidak menutup kemungkinan masih ada potensi tersangka baru dalam proses penangannnya. Apalagi disebutkan, ada salah satu saksi inisial Fa belum memenuhi panggilan.
‘’Kita pastikan perkara dugaan Tipikor Pasar Panorama ini masih terus ddi kembangkan dan potensi penambahan atau tersangka baru masih ada,’’ sampai Wisdom.
Dilanjutkan Wisdom, terkait saksi inisial Fa yang rumahnya juga sempat di lakukan penggeledahan saat proses penyidikan, ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Bengkulu.
Karena Fa yang diduga merupakan salah satu orang kepercayaan terdakwa Parizan Hermedi, ikut berperan penting dalam perkara dugaan Tipikor Pasar Panorama.
‘’Fa ini rumahnya ikut kita geledah, karena diduga banyak alat bukti yang ada padanya. Fa ini baru hadir memenuhi panggilan klarifikasi, belum sebagai saksi dan saat rumahnya digeledah, maupun hingga saat ini, Fa belum di ketahui keberadaannya,’’ lanjut Wisdom.
Penyidik, tambah Wisdom, punya hak untuk melakukan upaya paksa terhadap Fa untuk dihadirkan ke hadapan penyidik dan dimintai keterangan sebagai saksi. ‘’Terhadap Fa ini akan dilakukan upaya paksa, makanya sudah masuk dalam DPO,’’ imbuh Wisdom.(OIL)



