BencoolenTimes.com, – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu, menggelar apel dengan mengenakan pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), Rabu (17/11/2021).
Kepala DLH Kota Bengkulu, Medy Febriansyah mengatakan, biasanya kegiatan apel dilakukan dengan pakaian seragam putih, namun pada, Rabu (17/11) pagi seluruh pegawai serentak mengenakan seragam batik KORPRI.
“Jadi kita selaku dinas yang berada di lingkup Kota Bengkulu menggelar apel dengan mengenakan seragam batik KORPRI,” kata Medy.
Medy menuturkan, berseragam batik Korpri tersebut tindaklanjut Surat Edaran Sekretaris Daerah Kota Bengkulu Nomor 025/470/B.VIII tentang Penggunaan Pakaian Seragam Batik Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) dalam menindaklanjuti ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
“Pada peraturan Mendagri Nomor 11 tahun 2020 tentang pakaian dinas ASN bahwa di tanggal 17 pada setiap bulannya seluruh PNS di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu khususnya, diwajibkan mengenakan pakaian seragam batik KORPRI serta dilengkapi dengan mengenakan peci Nasional,” tutup Medy. (PPJ)




