7.4 C
New York
Wednesday, April 22, 2026

Buy now

spot_img

Helmi : Pencabutan Perwal BPHTB Sepihak

BencoolenTimes.com, – Pencabutan Perwal Bengkulu Nomor 43 tahun 2019 tentang klasifikasi nilai dasar tanah dan bangunan sebagai dasar pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh Gubernur Bengkulu menurut Walikota Bengkulu Helmi Hasan sepihak.

Helmi akan mendiskusikan lebih dalam mengenai Perwal tersebut.

“Surat BPHTB sudah sampai, nanti kita akan mengajak orang-orang yang paham hukum untuk membaca dan mendiskusikan baru setelah itu kita respon. Jadi bukan Walikota yang merespon tapi pakar hukum kita yang akan memberikan masukan kepada Walikota untuk membalas bagaimana baiknya dari surat pencabutan Perwal tersebut,” ucap Helmi Hasan, Selasa (18/1/2022).

Menurut Helmi, perwal BPHTB itu sudah sesuai dengan kondisi sekarang serta sudah dilakukan berbagai kerjasama dengan pihak lain.

“Perwal BPHTB itu tidak salah, yang mengatakan Perwal itu salah keliru besar. Perwal itu sendri lahir dengan kerjasama dengan KPK RI ketika itu yang menjabat bang Choky,” ungkap Helmi.

Helmi menambahkan, Perwal BPHTB mempunyai manfaat secara luas kepada masyarakat, bukan memberatkan orang yang tidak mampu. Apalagi, Pajak BPHTB ini berperan penting dalam pembangunan infrastruktur di Kota Bengkulu. (Cw 1)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!