33.5 C
New York
Saturday, June 13, 2026

Buy now

spot_img

Hamil 3 Bulan Dianiaya Pacar, Biduan Lapor Polisi

BencoolenTimes.com, – Seorang Biduan Organ Tunggal, EY (39) warga Kecamatan Pasar Manna Kabupaten Bengkulu Selatan melaporkan pacarnya inusial AS atas kasus dugaan penganiayaan.

Kasi Humas Polres Bengkulu Selatan AKP Sarmadi mengatakan, laporan dugaan penganiayaan yang dialami korban diterima, Kamis 20 Januari 2022 sekira pukul 09.00 WIB dengan LP / B / 22 /I/ 2022/SPKT/POLSEK SEGINIM POLRES BENGKULU SELATAN/POLDA BENGKULU, 20 Januari 2022.

Peristiwa penganiayaan yang dialami oleh korban berawal, Kamis sekira pukul 00.30 WIB, korban pulang bersama dua orang temannya dari manggung bersama organ tunggal Aldo Musik di pesta pernikahan di Desa Babatan Ulu Kecamatan Seginim Kabupaten Bengkulu Selatan.

Ditengah perjalanan tepatnya di Desa Banding Agung Kecamatan Seginim, sampai dengan Desa Durian Seginim Kecamatan Seginim, korban di kejar terlapor yang merupakan pacarnya menggunakan 1 unit mobil Avanza.

Setelah berhasil menghentikan laju sepeda motor korban, terlapor langsung turun dari mobil dan berkata kepada korban “Aku mau ambil baju dan aku mau ambil duit” lalu dijawab oleh korban “ayo kalau mau ambil baju, kalu duit tidak ada, duit dengan orang semaunya”.

Lau terlapor menjawab kembali “aku mau motor kamu, sini gadaikan dengan aku” Setelah cekcok mulut tersebut terlapor, kemudian terlapor merampas 1 unit Handphone Oppo A54 milik korban yang di gantung dileher.

Kemudian terlapor membanting 1 Handphone korban ke aspal jalan hingga rusak,lalu terlapor langsung memukul korba dengan menggunakan kepalan tangan kanan ke arah pipi bagian kiri pelapor sebanyak 2 kali, lalu terlapor menarik baju korban hingga robek dan mencakar bahu bagian.

Lalu korban berkata kepada terlapor “awas kamu aku adukan ke Polisi” lalu terlapor menjawab “ laporkan saja aku tidak takut dengan polisi, silakan melapor tidak ada yang aku takuti”.

Kemudian terlapor mengeluarkan 1 bilah pisau dan mencabut 1 bilah pisau tersebut dari sarungnya dan menusukan 1 bilah pisau tersebut ke ban belakang sepeda motor milik korban, kemudian terlapor mendekati korban dan menodongkan 1 bilah pisau ke arah perut sambil berkata”mau gimana kamu,aku tusuk kamu”, lalu korban menjawab “tusuk saja kalau berani” yang mana korban dalam keadaan hamil 3 bulan.

“Atas penganiayaan yang dialami tersebut, korban mengalami rasa sakit dan luka memar luka gores di bagian pipi kanan dan luka gores dibagian bahu sebelah kiri dan mengalami kerugian sebesar Rp.2.500.000,” kata Sarmadi.

Sarmadi menyampaikan, untuk melengkapi berkas laporan dari korban, pihaknya telah menyita barang bukti berupa 1 lembar gaun brokat warna hijau warda dalam keadaan lengan baju sebelah kanan robek, b.1 unit sepeda motor Yamaha Aerok 150 cc dengan nopol B 3795 PAQ, warna merah hitam, dan ban belakang dalam keadaan kempes/bocor akibat tusukan benda tajam.

“Terlapor akan segera kami panggil untuk dilakukan pemeriksaan, apabila tiga kali mangkir dari panggilan akan kami lakukan upaya paksa terhadap terlapor,” jelas Sarmadi. (Bay/Humas Polda Bengkulu)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!