BencoolenTimes.com, – Pasca pelaksanaan Musyawarah Olahraga Provinsi luar biasa Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Bengkulu Periode 2021 pada desember 2021, sebanyak 32 Cabang Olah raga (Cabor) dan KONI Daerah (KONIDA) melakukan gugatan ke KONI pusat.
“Ada sekitar 32 Cabor dan KONIDA yang menggugat hasil Musorprovlub KONI Provinsi Bengkulu tahun 2021, ke KONI Pusat, Insya Allah kami berangkat menyampaikan surat keberatan atas pelaksanaan dan hasil Musorprov Koni Provinsi Bengkulu tersebut dikarenakan tidak sesuai dengan AD/ART” ujar Abdul Karim selaku Koordinator, Minggu (30/1/2022).
Menurut Abdul Karim, dengan adanya keberatan dari 32 Cabor dan KONIDA akan berakibat ditundanya Pengukuhan Pengurus KONI 2021-2025.
“Dengan adaya keberatan dari 32 cabor dan KONIDA atas hasil Musorprovlub, maka akan menunda pengukuhan kepengurusan KONI 2021-2025 sampai dengan adanya keputusan dari KONI Pusat, apakah menerima atau menolak keberatan tersebut, sebab, banyak hal yang subtansi dalam materi keberatan dari Cabor dan KONIDA yang menolak hasil Musorprovlub tahun 2021 tersebut,” ungkap Abdul Karim.
Sementara itu, terkait dengan Persoalah Hukum dalam Pelaksanaan Musorprovlub KONI Provinsi Bengkulu tahun 2021 telah menunjuk Zetriansyah, SH selaku kuasa hukum, untuk melaporkan dugaan korupsi dan gratifikasi yang ditengarai terjadi dalam Musorprovlub.
“Saya telah menerima kuasa dari beberapa Cabor untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dan gratifikasi dalam pelaksanaan Musorprovlub ke aparat penegak hukum,” kata Zetriansyah. (Bay)



