BencoolenTimes.com, – Organisasi Masyarakat (Ormas) Front Pembela Rakyat (FPR) Provinsi Bengkulu meminta Aparat Penegak Hukum (APH) turun ke proyek pembangunan Puskesmas pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bengkuku di Kelurahan Bajak Kota Bengkulu yang pembangunannya menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2021 senilai Rp 5,7 miliar lebih dan putus kontrak.
Ketua FPR Provinsi Bengkulu, Rustam Efendi mengatakan, informasi yang beredar di media perlu menjadi perhatian APH dan dijadikan bahan awal untuk turun melakukan pengecekan ke lapangan, dan apa bila hasil pengecekan di Lapangan ditemukan adanya penyimpangan, maka APH harus mengambil sikap dengan mengusutnya.
“APH harus turun menyikapi, karena tidak menutup kemungkinan ada yang tidak beres dalam proyek itu, bisa jadi dari perencanaannya sudah tidak beres. Dalam pembangunan proyek, sebelum pengerjaan dimulai, harus dikaji dulu sehingga tidak muncul persoalan hukum dikemudian hari. Kami berharap APH turun mengusut ini, dan kalau ditemukan adanya unsur melawan hukum, maka APH harus mengusutnya sampai tuntas,” kata Rustam Efendi saat dikonfirmasi, Selasa (9/2/2022).
Rustam Efendi juga menyinggung penyataan Pejabat Pelaksana Teknis (PPTK) Dinkes Kota Bengkulu yang menurutnya terkesan ada yang ditutupi, dan tidak berani menyampaikan secara jelas persoalan konkrit yang terjadi pada proyek tersebut.
“Pernyataan PPTK itu normatif, persoalan di lapangan yang katanya hibah itu harus dijelaskan dengan gamblang, jangan pernyataan ngambang. Terus soal tambah kurang volume yang disampaikan itu, seharusnya dijelaskan juga secara rinci, apa yang ditambah dan apa yang dikurang. Tapi ini tidak dijelaskan, dan kami menduga kuat proyek itu ada yang tidak beres karena terkesan ada yang ditutupi,” jelas Rustam Efendi.
Diketahui, proyek pembangunan Puskesmas tersebut dikerjakan oleh PT Burniat Indah Raya selaku kontraktor pelaksana dan CV. Tri Putera sebagai konsultan pengawas tersebut dengan waktu pengerjan 135 hari kalender mulai 21 Agustus 2021 hingga 14 Desember 2021 dan sekarang sudah putus kontrak. (Bay)



