BencoolenTimes.com, – Pengangkatan kembali Sri Martiana sebagai Plt, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Bengkulu menuai sorotan publik. Pasalnya, diketahui, Sri Martiana sebelumnya pernah menjabat sebagai Plt, Kadinkes Kota Bengkulu, namun dicopot karena kasus Puskesmas Muara Bangkahulu menolak pasien berumur satu tahun yang sakit Step (kejang demam) beberapa waktu lalu.
Pengangkatan kembali Sri Martiana tersebut turut dikritik oleh Anggota Komisi I DPRD Kota Bengkulu Solihin Adnan. Anggota DPRD Kota Bengkulu Fraksi Gerindra ini menyebut, penunjukan kembali Sri Martiana sebagai Plt Kadinkes Kota Bengkulu terkesan tidak profesional dalam tata kelola pemerintahan.
“Terkesan tidak profesional dalam tata kelolah pemerintahan,” jelas Solihin Adnan, saat dikonfirmasi, Senin (28/3/2022).
Een sapaan akrabnya menuturkan, untuk urusan Kesehatan adalah urusan pelayanan dasar yang sifatnya wajib, maka mekanisme penentuan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus benar-benar mempertimbangkan prinsip-prinsip dasar azas umum penyelenggaran Pemerintahan yabg baik, dengan berpedoman kepada evaluasi tim penilai kinerja pegawai.
“Pengisian jabatan juga harus berprinsip kepada integritas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat, kompetensi, dan lain-lain sesuai amanat Undang-undang nomor 5 tahun 2014, Peraturan Pemerintah nomor 30 tahun 2019 tentang penilaian kinerja ASN. Kita ingin, pelayanan kesehatan di Kota Bengkulu prima dan harus dilaksanakan oleh aparatur yang benar memiliki integritas dalam melayani masyarakat,” ungkap Een.
Een menegaskan, pejabat yang bersangkutan telah mengalami punisment dengan penolakan pasien, jika pejabat yang bersangkutan menjabat lagi, maka akan menjadi preseden buruk dalam pembinaan kepegawaian.
“Norma sudah jelas, dalam penilaian kinerja kepegawaian seperti PP nomor 11 tahun 2017 tentang managemen kepegawaian. Kalau soal ini nyata-nyata sudah ada punishment dengan kejadian penolakan pasien, sekarang malah diangkat lagi, maka akan menjadi preseden buruk dalan pembinaan kepegawaian. Hari ini pejabat dapat sanksi, besok lusa dapat di reward berupa pengangkatan kembali, jadi kesalahan-kesalahan akan lazim,” terang Een.
Diketahui, Sri Martiana diangkat lagi jadi Plt Kadinkes Kota Bengkulu mulai 21 Maret 2022, berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Tugas Nomor : 800/608.a /BKPP/ 2022 dan serahterima jabatan telah dilaksanakan 24 Maret 2022 di Aula Dinkes Kota Bengkulu.
Sementara, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bengkulu Arief Gunadi, dikonfirmasi dua kali terkait pengangkatan kembali Sri Martiana sebagai Plt Kadinkes Kota Bengkulu tersebut bungkam. (Bay)



