BencoolenTimes.com, – Kepolisian Resor (Polres) Mukomuko Provinsi Bengkulu resmi menetapkan 40 orang terduga pelaku pencurian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit PT. DDP. Dari 40 orang terduga pelaku, 3 diantaranya ditetapkan sebagai penghasut dan profokator. Ketiganya yakni, BI (52), LN (28), serta ZI ( 51 ).
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, ketiga orang tersangka inilah yang menjadi penghasut para warga untuk melakukan pencurian Kelapa Sawit milik PT.DDP.
“Jadi dari 40 orang warga yang telah ditetapkan tersangka ini, ada 3 orang yang menjadi penghasut para warga untuk melakukan pencurian ini, salah satunya dari anggota LSM,” kata Sudarno, Sabtu (14/5/2022).
Penangkapan 40 terduga pelaku pencurian TBS Sawit PT. DDP yang ditetapkan menjadi tersangka berawal pada 12 Mei 2022 sekira pukul 08.00 WIB. Personil PAM gabungan Polda Bengkulu melakukan Patroli, sekira pukul 10.00 WIB, ketika sampai di Areal Divisi 7 Lahan Eks HGU PT. BBS (sekarang dikelola PT.DDP) Personil berhasil mengamankan beberapa warga yang sedang melakukan Pencurian TBS Kelapa Sawit milik PT.DDP secara massal.
Seluruh tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHPidana dan tiga diantaranya subsider 160 KUHPidana. (Bay/Humas Polda Bengkulu)



