BencoolenTimes.com, – RR (32) warga Desa Muara Danau Talo, Kabupaten Seluma hanya tertunduk lesu saat ditangkap Polres Bengkulu atas kepemilikan barang haram narkotika jenis sabu. Pemuda tuna karya tersebut diringkus di Jalan Halmahera Kelurahan Surabaya Kota Bengkulu, Sabtu (20/8/2022).
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol. Sudarno, S. Sos, MH membenarkan adanya penangkapan penyalahgunaan narkotika tersebut. Ia menerangkan saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 5 paket sabu, 5 potongan lak ban, 1 potong kertas, 1 plastik warna hitam serta 1 unit HP android.
“Terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Bengkulu untuk dilakukan pengembangan dan proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya, Senin (22/08/2022).
Sudarno menambahkan, terduga pelaku dijerat pasal 127 ayat (1) Undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana 4 tahun penjar. (Bay/Humas Polda Bengkulu).



