21.2 C
New York
Sunday, June 28, 2026

Buy now

spot_img

OTT Polda : Kadis dan Kasi Dispendik Bengkulu Utara Ditetapkan Tersangka

BencoolenTimes.com, – Polda Bengkulu menetapkan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Bengkulu Utara sebagai tersangka terkait fee proyek kegiatan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkulu Utara.

Kedua tersangka tersebut yakni KM selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkulu Utara dan SA selaku Kasi Sarana dan Prasarana Bidang Pembinaan Sekolah Dasar.

“Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka saat ini tengah dilakukan penahanan guna mempermudah proses penyidikan,” kata Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol. Sudarno, S.Sos, MH ketika dikonfirmasi, Sabtu (12/11/2022).

Sudarno menjelaskan, keduanya terbukti meminta fee kepada pihak ketiga dalam proses pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkulu Utara.

“Apabila permintaan tersangka tidak dipenuhi, maka mereka mengancam akan menghambat dalam proses pencairan yang mana pekerjaan di lapangan sudah selesai dikerjakan 100 persen,” ungkap Sudarno.

Diketahui sebelumnya, bertepatan di hari pahlawan, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada pejabat Dispendik Kabupaten Bengkulu Utara, Kamis (10/11/2022). Kedua ASN tersebut kemudian digiring ke Polda Bengkulu untuk diperiksa hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. (Bay)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!