BencoolenTimes.com, – Masih banyak temuan pelanggan siaran televisi dan radio pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 lalu.
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Bengkulu (KPID Bengkulu) Albertce Rolando Thomas,S.Sos. menyampaikan bahwa, bentuk pelanggan siaran berupa ketidakberimbangan berita yang disiarkan, durasi siaran yang melebihi aturan dan siaran diluar jadwal kampanye.
Sehingga, untuk Pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024 mendatang. KPID Bengkulu akan memperkuat kelembagaan secara internal untuk melakukan pengawasan siaran.
“Jika ada temuan pelanggan siaran, baik televisi maupun radio, maka kami minta klarifikasi dari pihak bersangkutan dan apabila masih melakukan pelanggan akan diberikan surat teguran pertama, kedua dan ketiga,” ungkapnya.
Lanjutnya, jika surat teguran tidak diindahkan, maka pihak KPID akan memberikan surat rekomendasi pencabutan izin siaran televisi dan radio ke Kementerian Kominfo.
“Karena sekarang ini KPID tidak dapat menindak secara langsung pihak televisi maupun radio yang melakukan pelanggan siaran,” bebernya.
Disisi lain, dirinya pun mengajak seluruh masyarakat untuk ikut serta mengawasi kontestasi pesta demokrasi di tahun 2024 mendatang.
“Mari kita sama-sama mengawasi pemilu serentak di tahun 2024 mendatang,” tukasnya. (JRS)



