BencoolenTimes.com, – Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas RI) bersama Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Bengkulu Sosialisasi Undang-undang Nomor 13 tahun 2018 tentang serah simpan karya cetak dan karya rekam dan peraturan pemerintah Nomor tahun 2021 di Hotel Mercure Bengkulu pada Rabu, (8/2/2023).
Pustakawan Ahli Utama Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Perpusnas RI Dra. Subekti Madriani mengatakan, bahwa sosialisasi dipilih di Bengkulu agar seluruh perpustakaan maupun dinas di Provinsi Bengkulu karyanya harus disimpan dan dilestarikan.

“Kami menghimbau agar karya cetak maupun rekam dapat disimpan dan jangan hanya yang telah terekam di Perpusnas saja tetapi setiap OPD/instansi di Bengkulu ini,” ungkapnya.
Lanjutnya, setelah ada sosialisasi ini maka diharpakan dapat diterapkan di Bengkulu. Kalau tidak maka akan ada sanksi yang diberikan kepada perpustakaan.
“Awalnya sanski teguran, pembinaan dan pembekuan,” tuturnya.
Sementara Kadis DPK Provinsi Bengkulu Meri Sasdi menjelaskan bahwa, sosialisasi ini penting sekali untuk mendorong karya dan literasi yang berdampak kepada kemajuan daerah di Bengkulu.

“Kalau ini dapat diterapkan nantinya. Maka Bengkulu akan menjadi pusat kajian, pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi sehingga daerah akan kuat dan berjaya,” ungkap Meri Sasdi.
Meri Sasdi menyebut bahwa, Provinsi Bengkulu merupakan tempat lahirnya Ibu Negara sehingga banyak sejarah yang perlu dimuat dalam karya. (JRS)



