BencoolenTimes.com,- PP (30) wanita Kecamatan Lebong Selatan Kabupaten Lebong ditangkap tim Unit Pidum Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lebong lantaran kedapatan menjual chip higgs domino di Rumahnya, Kamis (9/3/2023) malam.
Selain mengamankan PP, tim juga mengamankan 2 unit Handphone, 1 lembar kopelan bertulisakan Id Chip Higgs Domino, 1 buah reciver CCTV, kabel power, 1 buah ATM BRI, dan uang tunai Rp 1.180.000.
Kasat Reskrim Polres Lebong, Iptu Alexander menjelaskan, penangkapan tersebut berdasarkan laporan masyarakat, PP adalah penjual chip higgs domino.
“Usai mendapatkan informasi, kita langsung bergerak melakukan penyelidikan dan kemudian melakukan penangkapan,” ucap Kasat.
Kasat menambahkan, terduga pelaku dijerat Pasal 303 KUHPidana dan Pasal 45 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Uu Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Ite Jo Pasal 27 Ayat (2) Uu Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE. (Aje)



