BencoolenTimes.com, – Tim Opsnal Macan Cempaka Polsek Gading Cempaka Kota Bengkulu mengamankan empat orang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang beraksi di wilayah hukum Polsek Gading Cempaka.
Kapolsek Gading Cempaka Kota Bengkulu, Kompol Kadek Suwantoro menuturkan, penangkapan terhadap 4 terduga pelaku berdasarkan LP / B – 38 / III /2023/ RES / POLRES BENGKULU / POLSEK GADING CEMPAKA tanggal 10 Maret 2023 terkait tindak pidana curat yang terjadi di Toko Buah Keiysia Jalan Mahakam Raya Kelurahan Jalan Gedang Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu pada 22 Februari 2023 lalu.
Empat terduga pelaku yang diamankan yakni WA (22) warga Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Gading Cempaka yang merupakan tukang Ojek Online (Ojol), AF (19) warga Kelurahan Pagar Dewa Kecamatan Gading Cempaka. Lalu NF (20) warga Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Gading Cempaka yang merupakan Ibu Rumah Tangga (IRT) dan WM (19) warga Kelurahan Sumur Dewa Kecamatan Selebar.
“Jadi yang kita amankan dua pria dan dua orang wanita ya,” kata Kadek Suwantoro, Minggu (12/3/2023) dini hari.
Kadek Suwantoro menjelaskan, dugaan curat tersebut bermula dari korban meletakan Handphone (HP) milikya di atas Meja jualan. Kemudian korban pergi keluar dari dalam Toko jualan buah dan ngobrol dengan temannya tepat di Depan Toko.
Setelah mengobrol dengan temannya, korban masuk ke dalam untuk mengambil HP-nya, namun setelah di dalam Toko korban terkejut karena HP sudah tidak ada lagi diduga dicuri.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp 3,4 juta sehingga melaporkan peristiwa tersebut ke pihak Kepolisan untuk proses hukum.
“Terduga pelaku diamankan di lokasi berbeda dan saat ini sedang dalam pemeriksaan penyidik Reskrim Polsek Gading Cempaka,” terang Kadek Suwantoro.
Kadek Suwantoro menambahkan, dari tangan para terduga pelaku, tim Opsnal mengamankan barang bukti 1 unit kotak Handphone Merek Oppo A57, Warna Hijau bersinar. (BAY)



